Aktor Penyebar isu SARA di Kota Bekasi harus di Ungkap

  • Whatsapp
isu SARA masih mewarnai Pilkada 2018/2019

KanalBekasi.com – Meski Pilkada sudah lewat, Konstelasi politik Kota Bekasi sempat memanas jelang Pilkada serentak 27 Juni 2018 kemarin. Walau memiliki heterogen budaya, kota Bekasi sangat akrab dengan keberagaman. Ada sekitar 2,6 juta penduduk yang 1,5 juta diantaranya masuk dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap). Pasca Pilgub DKI yang melengserkan Ahok dengan sentimen SARA, seolah isu ini jadi rupanya role model untuk memenangkan paslon tertentu.

Setidaknya ada beberapa kali isu SARA coba di angkat di kota Bekasi. Tujuannya jelas, mencoba mendapatkan simpati pemilih dan menjatuhkan karakter lawan.

11 April 2018
Pada debat calon walikota dan wakil walikota Bekasi, Nur suprianto kembali mengungkit soal kasus Santa Clara. Isu ini menurutnya belum selesai dan masih sangat mungkin menjadi konflik baru.
“Saya ingin Bekasi ini menjadi kota yang aman, nyaman, dan jauh dari isu SARA. ketika saya jadi wali kota, ini akan saya selesaikan,” kata Nur disambut tepuk tangan para pendukung pada 11 April 2018.

Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bekasi menegaskan pihaknya telah melaksanakan fungsinya dalam merekomendasikan pembangunan Gereja Santa Clara, Bekasi Utara. Rekomendasi ini didasarkan kepada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah.

28 maret 2018
Polres Metro Bekasi Kota menangkap seseorang berinisial S yang menyebarkan selebaran berisi ajakan ‘perang salib.’ Menurut keterangan Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Indarto, memang ada niatan dari pelaku untuk menyebarkan hoaks dan memicu keributan.

25 Juni 2018
Munculnya surat yang menyebutkan Rahmat Effendi akan memberikan kemudahan bagi pihak kedua, yakni perwakilan dari empat lembaga gereja di Bekasi, untuk mendirikan rumah ibadah (gereja) dengan target 500 gereja selama lima tahun.

26 Juni 2018
Mendekati masa tenang Pilkada Kota Bekasi 2018, kembali beredar selebaran hoax yang bertuliskan dukungan dari umat Nasrani terhadap Paslon Nomor Urut 1 yakni Rahmat Effendi – Tri Adhianto ke berbagai wilayah di Kota Bekasi.

Panwasu kota Bekasi sebenarnya sudah menggandeng MUI untuk menangkal isu SARA ini. Ketua Panwaslu Novita Ulya menyebut isu ini cukup sensitif dan berpotensi menyebar konflik.

“Ini jelas jadi satu langkah kami mengantisipasi isu SARA dan politik identitas lainnya mempengaruhi Pilkada, karena selama ini masyarakat kita diadu oleh isu SARA yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya, Selasa (6/3/2018) lalu.

Kampanye hitam secara terang dilarang dalam undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal 69 (b) UU Pilkada menyebutkan dalam kampanye dilarang menghina seseorang, Agama, Suku,Ras, Golongan. Calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, calon wali kota dan wakil wali kota, dan/atau partai politik.

Larangan ini juga dimuat pada Pasal 69 (c) yang menganut larangan melalukan kampanye yang berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba antar partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat. Sansi pun telah diatur dalam penyebaran kampanye hitam yaitu diatur pada pasal 187 ayat 2 berupa pidana penjara paling singkat tiga bulan atau paling lama 18 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta.

Pelaku pun dapat di jerat dengan undang-undang terkait, yakni UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi elektronik.

Pos terkait