BKN dan KPK Bidik ASN Terlibat Pungli dan Korupsi

  • Whatsapp
ilustrasi

KanalBekasi.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus tipikor yang dilakukan Aparat Negeri Sipil (ASN).

Dalam siaran persnya, kerja sama BKN dengan KPK dituangkan melalui Surat Deputi Bidang Pencegahan KPK Nomor: B-1213/KSP.00/10-16/03/2018 tanggal 1 Maret 2018. Kerjasama tersebut telah menyepakati dua hal perihal penegakan disiplin PNS sesuai peraturan manajemen ASN, yakni:

1. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap ASN yang telah ditetapkan dalam keputusan hukum tetap (inkracht) dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi.

2. Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dari Jabatan yang terindikasi dugaan suap/pungli.

Ada empat hal utama yang disampaikan Kepala BKN kepada seluruh PPK instansi lewat Surat tersebut yaitu :

Pertama, imbauan dengan meminta PPK menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat bagi PNS di lingkungan instansinya yang dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki

Kedua, imbauan agar PPK memastikan bahwa Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dari Jabatan di lingkungan instansinya dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memastikam tidak ada praktik suap atau pungli.

Ketiga, apabila kedua hal tersebut tidak dilaksanakan oleh PPK instansi maka akan ditindaklanjuti pengawasan bersama yang dilakukan oleh BKN dan KPK.

Keempat, hasil pengawasan bersama akan ditindaklanjuti oleh BKN dan KPK sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(sgr)

Pos terkait