Merujuk UU, Gugatan Paslon 2 ke MK Dipastikan Ditolak

  • Whatsapp
Acara debat Pilwalkot Bekasi 2018

KanalBekasi.com – Penetapan pemenang Pilwakot Bekasi terpilih di ajang Pilkada serentak 2018 terpaksa diundur oleh KPU Kota Bekasi yang seharusnya dilaksanakan pada 9 Juli 2018. KPU menunggu proses gugatan di MK yang di ajukan Paslon 2.

Ketua KPU Kota Bekasi Ucu Asmara Sandi mempersilakan tim paslon Nur-Adhi untuk melayangkan gugatannya karena, itu merupakan hak warga negara. “Itu hak mereka, kami persilakan saja. Yang jelas kami sudah bekerja secara maksimal, dan mengacu pada aturan yang benar. Begitu juga dengan proses penghitungan, kita dilakukan secara transparan dengan menghadirkan para saksi paslon” kata Ucu, Rabu (11/7/2018).

Dalam Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah disebutkan beberapa ketentuannya sebagaiman diatur salam Pasal 157 dan Pasal 158.

Pasal 158 ayat 2a,b,c dan d
Ketentuan untuk Pilwalkot dan Pilbup:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000-500.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan apabila terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000-1.000.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir KPU Kabupaten/Kota.

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir KPU Kabupaten/Kota.

Hasil rapat menetapkan pasangan nomor urut 1, Pepen-Tri meraih 697.634 suara. Sementara pasangan nomor urut 2, Nur-Adhy memperoleh 335.900 suara. Adapun jumlah suara sah pada Pilkada Bekasi 2018 sebanyak 1.033.534 suara, sedangkan 23.797 suara tidak sah.

Mengacu pada pasal 158 d dengan jumlah selisih minimal 0,5 persen maka dapat dipastikan gugatan Paslon 2 ke Mahkamah Konstitusi akan di tolak.(sgr)

Pos terkait