Meresahkan, Polisi Akan Bubarkan Aksi Massa #2019GantiPresiden

  • Whatsapp
Polri akan membubarkan aksi masa dengan #GantiPresiden karena dianggap memicu konflik

KanalBekasi.com – Polri akan membubarkan aksi masa dengan menggunakan tagar/hastag tertentu. Pernyataan tersebut di katakan  Kapolri Jend Pol Tito Karnavian. Tito menegaskan kepolisian dapat mengambil diskresi untuk membubarkan demonstrasi penggunaan tagar/hashtag yang dapat mengganggu stabilitas keamanan negara.

Polisi dapat menghentikan penyampaian pendapat jika dinilai bisa memecah belah atau menimbulkan gangguan ketertiban umum.

“Kalau dilaksanakan ada potensi konflik yang bisa memecah bangsa ada gangguan ketertiban umum, seperti ribut atau ada ucapan yang tidak sesuai dengan etika dan moral maka itu bisa dibubarkan,” ujar Kapolri, Rabu (13/9).

Kapolri mengatakan, apabila sudah jelas ada potensi konflik, Polisi tidak akan diam, apabila ada potensi konflik lalu didiamkan dan terjadi konflik, Polisi nanti yang disalahkan.

Kewenangan untuk membubarkan kegiatan yang mengganggu ketertiban umum tersebut sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Khususnya dalam pasal 15, yang menyebutkan bahwa pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dapat dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan dalam pasal 6, pasal 9 ayat 2 dan 3, pasa 10 dan pasal 11.

Kapolri menjelaskan pada pasal 6, merujuk pada pasal tersebut, dalam melakukan penyampaian pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menghormati hak dan kebebasan orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan peraturan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, dan menjaga keutuhan dan persatuan bangsa.

Pihak Kepolisian telah mengeluarkan surat yang mewanti-wanti soal penggunaan tagar/hashtag atau gerakan serupa yang mendukung salah satu Capres. Dalam surat Telegram bernomor: STR/1852/VIII/2018 itu, Polri akan menindak tegas siapa pun yang menggelar kegiatan berpotensi menimbulkan konflik sosial seperti kegiatan yang digelar dengab menggunakan tagar/hashtag.(sgr)

Pos terkait