Anomali Pengangkatan GTK dan TKK

  • Whatsapp
Ketua FPHI Koordinator Kota Bekasi, Firmansyah

KanalBekasi.com – Ketua Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) Koordinator Kota Bekasi, Firmansyah, menepis anggapan sejumlah pihak yang menyebut bahwa terganggunya keuangan daerah disebabkan besarnya anggaran daerah membayar gaji Guru Tenaga Pendidik dan Kependidikan (GTK).

Menurutnya, besaran gaji guru honorer yang diterima sebesar Rp 3,8 juta setiap bulan, telah melalui proses panjang dan hasil kesepakatan antara ekekutif dan legislatif.

Bacaan Lainnya

Peningkatan kesejahteraan guru tersebut dinilai layak, lantararan selama ini perjuangan yang ditempuh oleh ribuan GTK terbilang tak mudah.

Firmansyah menegaskan, pertimbangannya berdasarkan masa kerja. Mereka, harus melalui proses verifikasi dan validasi berkas berulang kali untuk dapat ditingkatkan status tenaga honorernya menjadi GTK.

Saat itu, tak sedikit GTK yang tidak lolos dalam seleksi pemberkasan tersebut, karena dianggap belum memenuhi syarat.

Sedangkan disisi lain terjadi anomali terhadap pengangkatan ribuan Tenaga Kerja Kontrak (TKK).

Firmansyah menilai Pemerintah Kota Bekasi, justru dengan mudahnya mengangkat TKK, yang ditempatkan dimasing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Kantor Kecamatan dan Kelurahan bahkan ditingkat RW.

“Kami sangat sulit sekali untuk bisa menjadi GTK. Prosesnya itu sangat panjang dan berbelit, sampai keabsahan berkas ketika verifikassi dan validasi berkas menjadi prioritas utama. Bahkan, saat itu, kami dihadapkan oleh pihak penegak hukum untuk memastikan kevalidan data kami,” ungkap dia, Selasa (16/10).

FPHI sebelumnya juga pernah mempertanyakan sistem perekrutan TKK tersebut. Sebab, mereka menganggap pengangkatan tersebut tidak berdasarkan masa kerja seperti halnya dengan 3800 GTK.

“Tidak benar jika GTK dianggap sebagai penyebab koleps APBD Kota Bekasi. Karena, pengangkatan sebagai GTK harus melalui pertimbangan masa kerja. Sementara, pengangkatan TKK mulai dari tahun 2015 sampai 2018 ini, bisa diterima disemua SKPD, Kantor Kecamatan dan Kelurahan dan RW tanpa harus memiliki pengalaman kerja. Karena itu, kami mempertanyakan sistem perekrutan terhadap tenaga honorer yang tidak berdasarkan masa kerja,” tandas Fimansyah.

Sementara itu, Kasubdit Pembinaan Pegawai Bidang Penilaian Pegawai, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi, Hanafi, tengah mengikuti rapat.

“Maaf saya sedang ada rapat,” kata Hanafi saat dihubungi melalui selulernya.(boy)

Pos terkait