Pemda Diminta Tidak Banyak Buat Regulasi

  • Whatsapp
Pemerintah meminta Pemerintah daerah tak banyak buat regulasi

KanalBekasi.com – Persoalan peraturan perundang-undangan telah membuat bangsa Indonesia tidak bisa berlari kencang. Pemerintah melalui Sekertaris Kabinet menyatakan ada hampir 42.000 regulasi, mulai dari tingkat undang-undang hingga peraturan wali kota/bupati, sehingga Indonesia dapat dikatakan sedang mengalami obesitas regulasi.

“Ini menjadi problem yang sangat serius bagi bangsa kita,” kata Seskab Pramono Anung, Jakarta, Rabu (28/11).

Dirilis dari biro Setpres, Regulasi-regulasi yang banyak itu menurutnya terkadang bukan menciptakan keteraturan dan ketaatan hukum tetapi malah menimbulkan permasalahan, sebab regulasi yang dibuat seringkali tumpang-tindih dan bertentangan satu dengan yang lain (overregulated). Ujung-ujungnya, tidak jarang membatasi keluwesan Pemerintah dan mengakibatkan pembangunan nasional menjadi terhambat.

“Presiden meminta kepada para menteri dan para bupati, wali kota, serta gubernur untuk lebih mengutamakan kualitas dibanding kuantitas,” tegasnya

Presiden Jokowi, lanjut Pramono juga mengingatkan kepada para menteri untuk tidak membuat aturan yang tidak diperlukan, dan berkoordinasi dengan Presiden serta Wakil Presiden melalui Sekretariat Kabinet dalam Rapat Terbatas.

Ditambahkannya, peraturan yang berbelit akan mengakibatkan tumpang-tindih dan bertentangan satu dan yang lainnya, regulasi-regulasi itu kerap kali diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau Mahkamah Agung (MA).

“Bahkan Menteri Dalam Negeri pernah membatalkan peraturan daerah sebelum adanya Putusan MK” tegasnya.

Ia menunjuk contoh, penyusunan suatu rancangan peraturan perundang-undangan dilakukan melalui banyak pintu, seperti melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perundang-undangan dan Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Sekretariat Negara, dan/atau Sekretariat Kabinet, sehingga memperlama proses sinkronisasinya.

Selain menghambat pembangunan nasional, menurut Seskab, kondisi obesitas regulasi juga menjadikan peringkat Indonesia rendah dalam berbagai penilaian di dunia internasional. Hal ini misalnya terlihat pada Indeks Kualitas Peraturan (Regulatory Quality Index) yang dikeluarkan oleh Bank Dunia pada 2016, yang menempatkan Indonesia pada peringkat ke-93 dari 193 negara, lebih rendah dibandingkan dengan beberapa negara ASEAN lainnya.(sgr)

 

Pos terkait