Ombudsman: Layanan Kesehatan, Kependudukan dan Investasi Masih Buruk

  • Whatsapp
Diskusi terkait revolusi industri 4.0 dan layanan publik

KanalBekasi.com – Ketua Ombudsman RI  Amzulian Rifai mengatakan, salah satu problem pelayanan publik di Indonesia pada saat ini adalah masih dirasakan adanya diskriminasi. Diskriminasi itu biasanya karena faktor ekonomi dan masih terjadi pungutan liar.

“Yang kami hadapi banyak hal-hal yang cukup serius, tidak hanya sekedar misalnya apakah di suatu stasiun kereta api tersedia tempat duduk yang baik. Bukan sekedar itu karena potensi maladministrasi itu terjadi hampir di segala kementerian dan lembaga” Kata Amzulian

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Kinerja ASN Dinilai Buruk, Masyarakat Bisa Lapor ke Ombudsman 

Ketua Ombudsman RI itu menunjuk contoh misalnya pelayanan publik di bidang kesehatan. Tentu masyarakat akan merasakan betul bagaimana diskriminatif nya pelayanan pada saat ini masih terjadi. Bahkan kalau bicara tentang pelayanan KTP misalnya itu masih terjadi. Belum lagi kalau kita bicara pelayanan terhadap para investor misalnya.

“Ombudsman menemukan hal-hal yang masih jauh dari harapan kita, apalagi kalau bicara tentang bagaimana proses investasi yang diharapkan karena di dalam kenyataannya masih banyak hal-hal yang sungguh tidak pantas terjadi” Ungkap Amzulian.

Amzulian juga menegaskan secara ilmiah bisa dibuktikan bahwa negara-negara yang mengedepankan pelayanan publik terbaik menjadi negara rujukan dalam banyak hal.

“Negara itu jadi rujukan, karena biasanya memiliki tingkat korupsi yang paling rendah, kemudian negaranya biasanya paling sejahtera” Imbuhnya

Ia menyebutkan,  salah satu refleksi dari pelayanan publik yang baik adalah terlaksananya Good Governance, yang di dalamnya terdapat tiga unsur penting. Yang pertama adalah transparansi, yang kedua adalah partisipasi, yang ketiga adalah akuntabilitas.

Pemerintah, lanjut Amzulian, di semua hal telah berbuat dan akan terus berbuat supaya pelayanan publik itu menjadi baik, supaya kesejahteraan masyarakat tetap bisa tercapai. Ia menyebutkan, paling tidak ada tiga langkah strategis yang dilakukan oleh pemerintah kita dalam upaya meningkatkan pelayanan publik tersebut.

Langkah strategis pertama adalah dengan membentuk suatu Kementerian yaitu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kebijakan yang kedua adalah dengan membentuk suatu lembaga yang namanya Ombudsman Republik Indonesia yang dibentuk atas dasar Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Kebijakan strategis yang ketiga adalah menerbitkan Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

”Katiga hal tersebut sudah dilakukan tinggal bagaimana memaksimalkannya” Pungkasnya.(sgr)

Pos terkait