Anggota KPPS Meninggal Dipolitisir, Mendagri: Tiap Pemilu Ada yang Wafat

  • Whatsapp
Mendagri Tjahyo kumolo

KanalBekasi.com – Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tjahyo kumolo meminta isu meninggalnya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)  pada Pemilu Serentak 2019 tak dipolitisasi.

“Setiap Pemilu ada petugas yang wafat, baik karena sakit atau kecelakaan saat tugas, Namun pemilu kali jumlahnya meningkat sejalan bertambahnya jumlah TPS dua kali lipat menjadi 810 ribu TPS,” kta Tjahyo, Rabu (15/5).

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Dokter Ungkap Penyebab Banyaknya Anggota KPPS Meninggal Dunia

Ia menuturkan, tiap TPS terdiri dari 7 PPS, 2 Hansip dan 1 orang Pengawas TPS sama dengan 10 Orang tiap TPS. Total petugas KPPS 8,1juta orang. Memang tidak mudah merekrut volunteer/sukarelawan 8,1j juta untuk menjadi petugas KPPS diseluruh Indonesia. Namun minimal syarat kesehatan, ada petugas kesehatan dan gizi yang cukup.

Petugas KPPS, sambung Tjahyo adalah petugas adhock dalam tahapan pelaksanaan pemilu. Mereka bertugas tanggal  10 April 2019 sd 9 Mei 2019, petugasannya  bersifat adhock.

“Pemilu 2014 yang wafat 157 orang, begitupula pemilu sebelumnya dan saat pelaksanaan Pilkada. ” kata Tjahjo

Oleh karena itu, Tjahjo menekankan pentingnya tes kesehatan dilakukan bagi seluruh petugas KPPS yang hendak bertugas pada Pemilu. Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi gangguan kesehatan yang terjadi saat pelaksanaan Pemilu.

“kedepan perlu  ada tes kesehatan secara detail, karena mereka mengorbankan diri untuk bekerja lebih dari 10 (sepuluh) jam sehingga fisik harus siap,” ungkap Tjahjo.

Meski demikian, Tjahjo tetap menekankan agar seluruh elemen untuk duduk bersama dalam melakukan evaluasi penyelenggaraan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 ini dari berbagai aspek.

Evaluasi  plus-minus setiap tahapan pelaksanaan pemilu, kemampuan SDM, tingkat pemahaman petugas pemilu   mengenai tugas dan aturan pemilu,  termasuk tafsiran keserentakan bahwa Pileg dan Pilpres dilaksanakan secara bersamaan pada hari yang sama yang kemudian atur dalam UU 7 thn 2017 ttg Pemilu adalah disusun  berdasarkan putusan Mahkamah Konsitusi yang bersifat dan mengikat sesuai UUD 1945.

“Kita menunggu dulu hasil Pileg dan Pilpres ini selesai, bersama dengan DPR terpilih, KPU, Bawaslu, dan elemen demokrasi mari kita duduk bersama satu meja mengevaluasi SOP (Standard Operational procedure), keamanannya, keserentakannya apakah harus dalam satu hari, seluruhnya akan dievaluasi,” pungkas Tjahjo.

Data terbaru dari Kementerian Kesehatan menyebutkan, sebanyak 485 orang petugas KPPS meninggal dunia, dan yang sakit sebanyak 10.997 orang. Petugas KPPS yang meninggal kebanyakan berusia di atas 50 hingga 70 tahun. Data-data tersebut, belum terkumpul seluruhnya karena baru didasarkan pada laporan 25 provinsi.(sgr)

Pos terkait