Daftar PPDB 2019, Kenali Petunjuk Teknisnya

  • Whatsapp
Ilustrasi

KanalBekasi.com-Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 dimulai 17 Juni mendatang. Seluruh siswa dan orang tua calon peserta didik diharapkan mampu memahami seluruh petunjuk teknis (juknis) mengenai PPDB tahun ini. Salah satunya, mengetahui kuota dari tiap jalur PPDB.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat, Dewi Sartika memaparkan, jalur pendaftaran PPDB tahun ini terbagi menjadi tiga, yakni jalur zonasi, prestasi, dan perpindahan.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Seleksi PPDB Online SMK Pakai Nilai

Kuota jalur zonasi sebesar 90%, sedangkan prestasi dan perpindahan masing-masing 5%,” ujarnya saat dihubungi, Senin (20/5)

Ia menjelaskan, persentasi dari setiap jalur pendaftaran terbagi beberapa kategori. Pada jalur zonasi, persentasi 90% dibagi menjadi tiga kategori. Yakni 55% jalur zonasi jarak, 20% jalur zonasi Keluarga ekonomi Tidak Mampu (KETM), anak berkebutuhan khusus (ABK) serta 15% jalur zonasi kombinasi.

“Penilaian jalur zonasi kombinasi berdasarkan 30% skor jarak domisili ke sekolah dan 70% nilai hasil ujian nasional (UN),” ujarnya.

Berdasarkan Juknis PPDB 2019, jika kuota zonasi kombinasi atau KETM dan ABK tidak terpenuhi maka sisa kuota akan dilimpahkan pada jalur zonasi jarak. Jika jalur zonasi jarak tidak terpenuhi maka sisa kuota akan dilimpahkan pada jalur prestasi atau jalur KETM berdasarkan pendaftar terbanyak. Kemudian pada jalur prestasi dibagi menjadi dua kategori, yakni prestasi sebesar 2,5% untuk Nilai Hasil Ujian Nasional (NHUN) dan 2,5% untuk prestasi non-NHUN.

Prestasi non-NHUN, lanjutnya, berupa prestasi yang diraih siswa berdasarkan capaian kejuaraan dalam berbagai bidang, terutama yang diselenggarakan oleh pemerintah. Seperti, Olimpiade Sains Nasional (OSN), Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), Lomba Cipta Seni Pelajar Nasional (LCSPN), Kuis Kihajar, dan lainnya.

“Kejuaraan lain yang diselenggarakan di luar kementerian pun bisa disertakan, seperti sains, teknologi, seni budaya, olahraga, keteladanan, bela negara, kepramukaan, dan bidang lainnya,” tambahnya.

Sedangkan pada jalur perpindahan tak ada pembagian kategori. Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mengikuti tempat tugas orang tua yang dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi/lembaga/perusahaan yang memberi tugas. Jika kuota jalur ini tidak terpenuhi, sisa kuota akan dilimpahkan ke kuota jalur prestasi NHUN. (sgr)

Pos terkait