Harris Simamora, Pembunuh Satu Keluarga Dijatuhi Hukuman Mati

  • Whatsapp

KanalBekasi.com – Harry alias Harris Sandigon Simamora, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di jatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harry Aris Sandigon alias Harris alias Hari dengan pidana mati,” kata Hakim Ketua Djuyamto di ruang sidang Pengadilan Negeri Bekasi, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Rabu (31/7).

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Satu Keluarga di Pondok Melati Bekasi, Tewas Dibunuh

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fariz juga menuntut terdakwa Harris Simamora agar dijatuhi hukuman mati. Menurut jaksa, perbuatan terdakwa sangat sadis karena tega menghabisi nyawa satu keluarga yang masih memiliki hubungan keluarga dengan isteri korban,.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP. Selain melakukan pembunuhan, terdakwa juga dinyatakan terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 KUHP,” ujar Djuyamto.

Baca Juga: Polisi Bentuk Tim Gabungan Ungkap Pembunuhan Satu Keluarga

Harris nampak pasrah usai vonis hukuman mati yang dibacakan hakim majelis. Penaisihat hukum Haris kemudian, mengajukan banding.

Harris Simamora merupakan terdakwa kasus pembunuhan terhadap keluarga Daperum Nainggolan. Haris diketahui melakukan aksinya di rumah Daperum di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, pada tanggal 12 November 2018.

Pada persidangan perdana sebelumnya, Harris mengakui telah membunuh Daperum Nainggolan (40) dan istrinya Maya Boru Ambarita (37) dengan sebuah linggis. Sedangkan, dua anak Daperum, yakni Sarah Marisa Putri Nainggolan (9) dan Yehezkiel Arya Paskah Nainggolan (7) tewas dengan cara dicekik.(sgr)

Pos terkait