Minim Fasilitas, Sejumlah Rumah Sakit di Bekasi Turun Kelas

  • Whatsapp
Rumah sakit Anna Medika Kota Bekasi

KanalBekasi.com – Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan rekomendasi hasil reviu penyesuaian kelas Rumah Sakit. Dari data tersebut sebanyak 615 Rumah Sakit di seluruh Indonesia turun kelas dan sembilan diantaranya berada di Kota Bekasi.

Kesembilan Rumah Sakit tersebut diantaranya RSIA Tamah Harapan Baru, RS Anna Medika, RS Seto Hasbadi, RS Citra Harapan, RS Subkhi Abdul Qadir, RS Satria Medika, RSIA Karunia Kasih dan RSIA Rinova Intan

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Kemenkes Minta Masyarakat Waspadai TBC

Menanggapai hal tersebut, Sekertaris Dinas Kesehatan Kota Bekasi Sumpomo Brama menyebutkan rekomendasi reviu tersebuat adalah kali pertamanya. Pihaknya hingga saat ini masih menunggu sikap dari kesembilan rumah sakit perihal hasil penetapan rekomendasi Kemenkes tersebut

“Kalau soal reviu status rumah sakit ini yang pertama ya dan sudah kami teruskan ke pihak manajemen Rumah sakit,” katanya

Nantinya, sambung Sumpomo, pihak Kemenkes akan menunggu jawaban dari pihak Rumah sakit. Melalui Dinkes Kota Bekasi pihak Rumah Sakit akan mengeluarkan tanggapan menerima atau keberatan terhadap penetapan kelas rumah sakit tersebut

Format tanggapan surat keberatan atau tidak keberatan kepada rumah sakit juga sudah dikeluarkan secara baku oleh Kemenkes. Surat tersebut nantinya akan dikirimkan ke Dirjen Pelayanan Kesehatan.

“Hingga saat ini kami belum mengetahui mana rumah sakit yang menerima atau menolak penetapan  tersebut,” tukasnya

Lebih lanjut, Bram mengatakan indikator penetapan tersebut dilakukan secara menyeluruh. Adapun kriteria SDM yang menjadi penilaian reviu kelas meliputi dokter yang praktek ditempat tersebut.

Semisal dokter gigi, dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter subspesialis/dokter spesialis dengan kualifikasi tambahan, dan apoteker sesuai dengan standar klasifikasi rumah sakit.

Sarana dan prasarana juga menjadi penilaian reviu kelas rumah sakit apakah memenuhi standar pelayanan, keamanan, serta keselamatan dan kesehatan kerja penyelenggaraan rumah sakit.

“Sedangkan dari dampak prasarana, penilaian didasari oleh ketersediaan sumber listrik, sumber air, pengolahan limbah, sentral gas medik dan vakum medik, penanggulangan bahaya kebakaran dan ambulan (transport, gawat darurat, dan kereta jenazah),” terang Bram

Sebagai informasi, Surat bernomor  HK.04. 01/ I/ 2963 / 2019 menyatakan Rumah Sakit yang menerima ketetapan atau yang menolak di sampaikan dalam 28 hari setelah penertiban.(sgr)

Pos terkait