Polisi Tertibkan Sejumlah Satpam di Jakarta

  • Whatsapp
Polisi melakukan pengecekan atribut Satpam

KanalBekasi.com – Direktorat Binmas Polda Metro Jaya kembali menggelar penertiban Satuan Pengaman (Satpam). Penertiban satpam dilakukan disejumlah perusahaan di kawasan Jakarta Pusat, Jakarta Selatan hingga Tangerang.

Dalam penertiban tersebut polisi menemukan 5 perusahaan yang memperkerjakan satpam tidak memiliki legalitas dan seragam satpam tidak sesuai berdasarkan Perkap no 24 tahun 2007 tentang Sistem Menejemen Pengamanan Organiasasi Perusahaan dan/ atau Instansi / Lembaga Pemerintah.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Polisi Tetapkan Empat ASN Dinkes Kota Bekasi Jadi Tersangka

Penertiban satpam tersebut atas perintah Dir Binmas Polda Metro Jaya Kombes Drs.Umardani, M.Si. Kemudian dipimpin Kasubdit Bin Satpam Dit Binmas Polda Metro Jaya AKBP Doni Satria Sembiring, bersama Sat Binmas Wilayah DKI Jakarta dan Tangerang Kota langsung menyisir satpam di pusat perbelanjaan, pabrik dan perkantoran.

AKBP Doni Satria Sembiring mengatakan, penertiban perlengkapan atribut dan administrasi satpam secara berkala kepada BUJP (Badan Usaha Jasa Pengamanan) dan User (Pengguna).

“Kegiatan Tersebut dilaksanakan bertujuan untuk menertibkan seragam dan identitas satpam berdasarkan Perkap no 24 tahun 2007,” kata Doni, Kamis (11/7)

Saat menyambangi PT. ISS Facilty Services di PT Kao Indonesia, Jl. MT. Haryono, Jakarta Selatan, polisi menemukan KTA satpam tidak teregistrasi di Polda Metro Jaya. pemakaian Ban Lengan

Doni mengatakan dalam penertiban tersebut polisi hanya memberi peringatan agar seragam yang menyalahi aturan tidak boleh dikenakan lagi.

“Kalau setelah diberi peringatan tetap melanggar, masih ada teguran sampai tiga kali. Setelah itu, kalau tetap saja melanggar, akan kami beri tindakan berupa pencabutan izin operasionalnya,” pungkas Doni

Sebagaimana diketahui, Perkap no 24 tahun 2007 mengatur Surat Izin Operasional yang selanjutnya disingkat SIO. Surat tersebut berisi keterangan bahwa pemegang surat diberikan izin untuk menjalankan aktivitas usaha sebagai perusahaan jasa di bidang pengamanan.

Perkap juga mengatur soal Tim Audit yang merupakan kelompok kerja yang dibentuk oleh Polri yang bertugas melakukan audit terhadap BUJP dalam rangka penerbitan SIO. (sgr)

Pos terkait