KanalBekasi.com – Kasus penyelewengan dana Klaim BPJS yang ditangani Polda Jabar akhirnya menetapkan mantan Kepala dan Bendahara (Unit Pelayanan Tekhnis Daerah) UPTD RSUD Lembang, yakni dr. OH dan MS ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam konferensi pers yang digelar di Ditreskrimsus Polda Jabar, Wadirreskrimsus Polda Jabar, AKBP Hari Barata mengatakan keduanya diduga menyalahgunakan klaim dana BPJS selama satu tahun sebesar total Rp11.4 miliar.
“Tersangka memanfaatkan jabatannya sebagai kepala UPTD dan bendahara,” kata Hari, Rabu, (7/8)
Baca Juga: BPJS Defisit Rp 11,2 Trilliun
Hari memaparkan awalnya, pada periode 2017, pihak UPT RSUD Lembang mengklaim dana BPJS sebesar Rp5.5 miliar secara bertahap. Kemudian, klaim untuk periode awal 2018 hingga September 2018 juga diajukan secara bertahap sebesar Rp5.8 miliar.
Sehingga, jumlah dana klaim BPJS RSUD Lembang mulai dari 2017 hingga September 2018 yang masuk ke rekening RSUD Lembang adalah sebesar Rp11,4 miliar. Setelah masuk rekening rumah sakit, pihak RSUD Lembang seharusnya menyetorkan uang tersebut ke Kas Daerah Kabupaten Bandung Barat sebagai pendapatan dalam APBD Kab Bandung Barat.
“Oleh tersangka dana tersebut tidak disetorkan seluruhnya,” jelas Hari
Namun, sebagian besar dana tersebut malah diselewengkan. Dari total angka tersebut, hanya Rp3,7 miliar yang disetorkan ke kas daerah. Sehingga, sebanyak Rp7,7 miliar sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Uang hasil penggelapan BPJS mereka ada yang dibelikan rumah, tas mewah, keramik (guci), dan tanah di wilayah Kota Jambi. Kita sudah lakukan penyitaan di Jambi,” terangnya
Sementara itu Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan dalam kasus ini total kerugian negara mecapai Rp7,7 miliar. Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Ditreskrimsus agar segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati).(sgr)