Polisi Pastikan Hukuman Umar Kei Diperberat

  • Whatsapp
Pers Conference pengungkapan narkotika jenis sabu di Bekasi

KanalBekasi.com – Polisi melakukan keterangan pers terkait kasus penyelundupan narkotika jenis sabu ke sel Polda Metro Jaya. Polisi memastikan  mengenakan Pasal yang disangkakan kepada Umar Ohoitenan alias Umar Kei semakin diperberat polisi lantaran kesalahan yang sama yakni narkoba.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ahmad Fanani mengatakan kasus ini mendapat perhatian dari semua pihak karena kurir Umar Kei yang memiliki nama Muhammad Hasan ditangkap pihak kepolisian saat menyelundupkan sabu ke dalam rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Sel Umar Kei Digeledah Polisi Terkait Peredaran Narkoba

Akan diperberat pastinya, karena dia sudah mengulangi kesalahan yang sama,” ujar Fanani.

Menurut Fanani, pertama, Umar Kei itu sudah ada laporan yang masalah narkoba, yang kedua laporan masalah narkoba juga (saat ini). Dengan kasus serupa yang terjadi pastinya kasusnya diperberat

“Jadi nanti saat hukumannya selesai, Umar Kei akan disidangkan lagi dan hukumannya akan ditambah 2/3 lagi,” katanya.

Kesempatan terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono juga sudah menjelaskan bahwa barang haram sabu tersebut disembunyikan dalam kaleng biskuit. Kurirnya Umar Kei itu meletakkan sabu seberat 20,95 gram di bagian dasar kaleng dan ditutup dengan roti.

“Yang bersangkutan (MH) membawa sabu dengan dimasukkan ke dalam kaleng biskuit. Jadi, ditaruh di paling dasar, dibungkus plastik hitam, ditutup roti, lalu diisolasi,” ungkap Argo.

Seperti diberitakan sebelumnya, Argo, mengatakan pelaku sudah 3 kali melakukan transaksi dengan bayaran Rp 1 Juta. Saat menggeledah tersangka MH, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 20,95 gram. Selain itu, MH juga diketahui mengantar sabu atas pesanan untuk tersangka Ersa Bagus Pratama Putra melalui pelantara Elang, Novel, dan Ahmad Yasin. Mereka saat ini ditahan di Rutan Narkotika Polda Metro. (sgr)

 

Pos terkait