Tak Perlu Antri, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Lewat Smartphone

  • Whatsapp
Program Samsat Online mudahkan warga mengurus pajak kendaraat

KanalBekasi.com – Korlantas Polri telah meluncurkan layanan Samsat Online Nasional untuk memudahkan masyarakat pemilik kendaraan membayar pajak kendaraan bermotor. Nah aplikasi ini tentu memudahkan sebab tidak lagi perlu antre di Kantor Samsat.

Yang harus dilakukan pertama itu adalah  wajib pajak/pemohon mengunduh aplikasi Samsat Online Nasional di Google Play. Dan untuk saat ini aplikasi Samsat Online Nasional baru ada untuk smartphone berbasis Android.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Tahun ini Mengurus Layanan Samsat Bisa Online di Tiap Provinsi

Selanjutnya, langkah kedua yaitu wajib pajak melakukan registrasi diri dengan memilih menu pendaftaran. Pemohon perlu mengisi data seperti: Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), Nomor KTP, lima angka terakhir nomor rangka kendaraan, nomor ponsel, dan memasukkan e-mail aktif untuk dikirim E-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran elektronik).

Jika data sudah terisi dengan baik dan benar, klik tombol lanjutkan, apabila tidak ditemukan data regident kendaraan bermotor maka akan terdapat info pemberitahuan. Bila ditemukan, maka akan tampil info data kendaraan, biaya pembayaran dan kode billing.

Langkah ketiga, setelah melakukan pembayaran, pemohon/wajib pajak akan mendapat tanda bukti pembayaran dan E-TBPKP yang dikirim ke email pemohon. Dokumen itu berlaku maksimal 30 hari sejak pembayaran.

Kepala badan Pajak dan Retribusi daerah Provinsi DKI Jakarta, Faisal Samsudin mengatakan bahwa setiap proses pendaftaran yang telah selesai akan mendapatkan kode bayar yang digunakan untuk pembayaran melalui layanan E-Channel Perbankan (e-Banking atau ATM).

“Pembayaran (pajak kendaraan via aplikasi online) bisa lewat ATM/Mobil Banking,” jelasnya, Jumat (11/10)

Adapun perbankan yang telah bekerja sama dalam pelayanan meliputi Bank Pembangunan Daerah masing-masing provinsi, Bank BUMN (BNI, BRI, Mandiri, BTN), dan Bank Swasta (BCA, Permata, CIMB Niaga).

Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) atau Suat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) akan dikirimkan ke alamat yang tertera pada STNK. Kemudian stiker pengesahan STNK akan dikirim ke pemohon/wajib pajak sesuai dengan alamat yang tertera di STNK. (sgr)

Pos terkait