Revitalisasi Empat Pasar di Kota Bekasi Dipastikan Berjalan

  • Whatsapp
Pasar Kranji Kota Bekasi

KanalBekasi.com – Pemerintah Kota Bekasi menegaskan rencana revitalisasi pasar di sejumlah wilayah di Kota Bekasi tetap berjalan. Seperti diketahui terdapat empat buah pasar di Kota Bekasi, yakni Pasar Family Bekasi Utara, Pasar Kranji Bekasi Barat, Pasar Bantargebang dan Pasar Jatiasih yang sudah memasuki beberapa tahapan. Pihak Pemkot memastikan revitalisasi akan berjalan sesuai rencana yang ditargetkan.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi meyakinkan para pengusaha yang menginvestasikan uangnya, akan mendapat jaminan keamanan dan kenyamanan. Hanya saja, para investor juga diwajibkan mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

“Pastinya kami beri jjaminan dan kepastian hukum itu, bahwa  proses dan tahapan sesuai dengan ketentuan dan simplikasi proses perijinan,” ujar Rahmat, Sabtu (14/12)

Baca Juga: Biaya Investasi Revitalisasi Pasar Tradisional Kota Bekasi, Senilai Ratusan Miliar

Lebih lanjut, Rahmat Effendi berharap kepada para pengusaha yang sudah memenangkan lelang untuk revitalisasi keempat pasar tersebut, segera melaksanakan tahapan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerjasama Investasi antara Pemerintah Kota Bekasi dengan pihak ketiga.

Sementara itu Kepala Bidang Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bekasi, Rommy Payan mengatakan tahapan revitalisasi empat pasar yang dilakukan, diawali dengan memindahkan pedagang pasar terlebih dahulu ke tempat penampungan sementara atau TPS yang sudah dibangun oleh pihak ketiga. Namun, Rommy juga mengakui dalam relokasi akan ada beberapa kendala yang dihadapi.

“Sebab yang namanya pedagang, situasi sekarang ini mereka berada di zona aman, dalam artian mereka tidak nyewa. Kalau seandainya ada revitalisasi, mereka kan harus beli kios dicicil, kemudian pastinya mereka menginginkan harga semurah-murahnya,” ujarnya,

Dalam revitalisasi ini, kata dia, investor juga akan mengikuti ketentuan yang ada pada saat proses lelang, yakni mengacu pada FS (Feasibility Study), dimana ketentuan harga untuk penjualan kios tidak bisa melebihi standar maksimal yang sudah ditetapkan dalam perjanjian.

“Yang namanya investor dengan batas profitnya, mereka juga harus mengikuti ketentuan. Waktu proses lelang itu sudah ada FS, nilai standar harga maksimal, dan itu mereka dibawah FS semua. Nilai jual kiosnya pun bervariasi, tidak sama dengan pasar yang lain, pokoknya kesepakatan antara pedagang dengan pihak ketiga,” terangnya.

Mengenai adanya gejolak terhadap proses revitalisasi di Pasar Jatiasih, Rommy memastikan kegaduhan tersebut tidak akan berpengaruh terhadap proses revitalisasi. Apalagi, pedagang yang pernah mengadukan ke DPRD Kota Bekasi, ternyata bukanlah perkumpulan pedagang yang mendapat legitimasi dari UPTD Pasar Jatiasih.

“Itu pedagang yang muncul-muncul setelah adanya rencana revitalisasi. Kelompok pedagang yang dilegalkan oleh kita, yang ada di bawah binaan kita itu RWP. Karena RWP ini harus bisa bersinergi dengan kepala pasar, RWP yang juga membantu kepala pasar,” ungkapnya.

“Pedagang yang muncul itu kemarin, pedagang yang ada di blok A, mereka membuat paguyuban lagi, di luar RWP,” jelas Rommy.

Lebih lanjut Rommy menjelaskan bahwa DP 10% yang dilakukan pihak pengembang, hal itu sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam PKS. Karena itu, para pedagang yang ingin memiliki kios, diwajibkan mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh pengembang.

“Jadi dalam SK Wali Kota itu kan, dalam FS dijelaskan standar harga maksimal, di luar dari itu menyalahi aturan, tapi memang mereka pihak ketiga tidak ada yang di atas FS, cuma dengan segala kemampuannya, pengembang juga selain siap modal, juga siap melakukan komunikasi dengan pedagang soal harga kios ini, nanti kita fasilitasi,” pungkasnya. (sgr)

Pos terkait