Pelaku Judi Sabung Ayam di Bekasi Dijerat Pasal Berlapis

  • Whatsapp
Poto: Pres Conference kasus judi sabung ayam Polda Metro Jaya

KanalBekasi.com – 25 pelaku judi sabung ayam di wilayah Bintara, Kota Bekasi yang ditangkap Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah ditetapkan menjadi tersangka. Sanksi berat menanti para tersangka karena aksi judi mereka dilakukan saat massa karantina wilayah

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan para tersangka nantinya akan dijerat dengan pasal berlapis.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Polisi Berseragam APD Gerebek Sabung Ayam di Bekasi

Para pelaku statusnya telah kami tetapkan sebagai tersangka dan bisa dikenakan pasal berlapis” kata Yusri, Rabu (22/4)

Yusri menambahkan, dalam pengungkapan kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti uang jutaan yang dipakai para tersangka melakukan perjudian sabung ayam.

“Kita mengamankan uang jutaan rupiah dari para tersangka yang dibuat menjadi taruhan sabung ayam tersebut,” ungkap Yusri.Atas perbuatannya tersebut para tersangka akan dikenakan Pasal 303 KUHP dan juga dipersangkakan tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 93 Jo Pasal 9 ayat (1) UU RI No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp. 100 Juta.

Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Suyudi Ario Seto mengatakan pihaknya mengamankan para pelaku yang terlibat berdasarkan informasi masyarakat. Menurut pengakuan para pelaku aktivitas judi sabung ayam telah lama dilakukan.

“Aktivitas sabung ayam juga sudah menyalahi aturan pemerintah, dimana saat ini tidak diperbolehkan adanya kerumunan. Selain itu, mereka melakukan perjudian jenis sabung ayam,” pungkasnya.(sgr)

 

Pos terkait