Warnet dan Rental Playstation yang Buka di Jam Belajar Akan Ditindak

  • Whatsapp
Warnet dan rental playstation yang buka di jam belajar akan ditindak

KanalBekasi.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengeluarkan surat perintah pengawasan aktifitas belajar di Rumah dalam rangka pencegahan pandemi Covid-19.

Surat yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri tersebut berisi dua point diantaranya mengenai kordinasi dengan pemerintah daerah terutama Dinas Pendidikan dalam rangka pengawasan belajar siswa SD, SMP, SMA di jam belajar bagi wilayah yang telah meliburkan aktifitas belajar mengajar di sekolah dan telah memberlakukan belajar di rumah

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Walikota Cek 6 Titik Perbatasan di Hari Pertama Pelaksanaan PSBB

Dalam surat tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat juga meminta aparat Kejaksaan membangun kordinasi dengan Satpol PP dan Dinas terkait dalam rangka mengawasi dan menindak tegas pengelola warung internet (warnet), penyedia game online dan rental playstasion (ps) yang diketahui menyalahgunakan usahanya untuk menerima anak usia sekolah pada jam belajar. Khususnya terkait kebijakan Pemerintah Daerah  yang meliburkan kegiatan Belajar Mengajar di sekolah dan memberlakukan kegiatan belajar di rumah

Surat Bernomor B-2103/M.2/Dsb/04/2020 tersebut ditanda tangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Ade Adhyaksa tertanggal 8 April 2020 .

Sebagaimana diketahui Kota Bekasi secara geografis berada dekat dengan epicentrum bencana Covid-19 yaitu DKI Jakarta. Dengan kondisi tersebut Pemkot Bekasi membuat skenario penyelenggaraan belajar di Rumah dengan  3 skenario:

  1. skenario I : Proses BDR berakhir sampai 14 April 2020 bila situasi Covid-19 mereda di Kota Bekasi. Namun Minggu pertama sekolah dilakukan social distancing dan physical distancing
  2. Skenario II: Bila situasi darurat Covid-19  diperkirakan belum berakhir hingga 14 April 2020 maka perlu ada keputusan tentang perpanjang BDR yang ditetapkan selambat-lambatnya 11 April 2020.
  3. Skenario III : Bila situasi Covid-19 di Kota Bekasi berkepanjangan maka perlu pertimbangan perpanjang semester dua (genap) tahun 2019/2020 sampai bulan November, yang mengakibatkan perubahan awal tahun pelajaran menjadi bulan Januari

Surat bernomor : 421/2444/disdik tersebut ditanda tangani langsung oleh Walikota Bekasi Rahmat Effendi dan diperuntukkan untuk jenjang Pendidikan dasar, Pendidikan Anak Usia Dini dan pendidikan non formal yang menjadi urusan pemerintah Kabupaten /Kota Bekasi dalam masa darurat Covid-19.(sgr)

Pos terkait