Berita Berbuntut Ancaman Pembunuhan, Forum Jurnalis Bekasi Desak Walikota Klarifikasi

  • Whatsapp
Ketua Forum Jurnalis Bekasi Boyke Hutapea
KanalBekasi.com –  Ketua Forum Jurnalis Bekasi (Forjas), Boyke Hutapea mendesak Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengklarifikasi atas kesalahan Humas Pemkot Bekasi dalam memberikan keterangan kepada awak media terkait kunjungan Presiden Joko Widodo ke kawasan Summarecon Mall Bekasi, Selasa (26/5/2020) lalu.
Boyke menjelaskan, kesalahan informasi tersebut, berbuntut ancaman pembunuhan terhadap awak media detikcom oleh seseorang tidak dikenal.
“Wali Kota harus bertanggung jawab atas kesalahan ini dan menjelaskan kepada publik bahwa wartawan yang menulis kunjungan Presiden Joko Widodo ke Summarecon untuk meresmikan pembukaan mall merupakan sumber dari Humas Pemkot Bekasi,” ujar Boyke, Kamis (28/5)
 
Boyke menambahkan, imbas dari kesalahan informasi tersebut, membuat nyawa Isal Mawardi (wartawan detikcom) terancam. Identitas Isal, kata Boyke, telah viral di jejaring media sosial.
“Kita mengecam keras tindakan ancaman pembunuhan kepada Isal, ini sama saja upaya membelenggu kebebasan pers. Apalagi identitas Isal telah disebarluaskan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab, tentu ini mengancam keselamatan dan kenyamanan Isal dalam menjalankan tugasnya sebagai awak media,” tegas Boyke.
Sementara, sikap tegas Forum Jurnalis Bekasi, lanjut Boyke, mendesak Wali Kota segera menggelar konferensi pers dan mencopot jabatan Kabag Humas Pemkot Bekasi sebagai pihak paling bertanggung jawab atas kekeliruan yang terjadi.
Selain itu, Boyke meminta Wali Kota berkoordinasi dengan pihak keamanan (Polri dan TNI) untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh insan pers yang melakukan tugas jurnalistik di wilayah Kota Bekasi.
 
Ini menyangkut keamanan dan keselamatan nyawa sekaligus memberikan kepastian bagi seluruh insan pers yang meliput di wilayah Kota Bekasi. Jangan sampai karena kesalahan Humas, lantas kita (awak media) jadi korban kekerasan,” tandasnya.
Terpisah, Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Jakarta, Asnil Bambani, menyebut kasus kekerasan terhadap jurnalis Detikcom merupakan bentuk intimidasi, doxing, teror, ancaman pembunuhan.
Dikatakan Asnil, kasus ini bermula ketika jurnalis Detikcom menulis berita tentang rencana Jokowi akan membuka mal di Bekasi di tengah pandemi Covid-19. Informasi itu berdasarkan pernyataan Kasubbag Publikasi Eksternal Humas Setda Kota Bekasi.
Namun pernyataan Kasubbag itu kemudian diluruskan oleh Kabag Humas Pemkot Bekasi, yang menyebut bahwa Jokowi hanya meninjau sarana publik di Kota Bekasi dalam rangka persiapan new normal setelah PSBB. Klarifikasi itu pun telah dipublikasi Detikcom dalam bentuk artikel.
“Kekerasan terhadap penulis berita dimulai di media sosial. Nama penulis yang tercantum di dalam berita pun menyebar di internet, dari Facebook hingga Youtube. Salah satu akun yang menyebarkan adalah Salman Faris. Dia mengunggah beberapa screenshoot jejak digital penulis untuk mencari-cari kesalahannya, meskipun isinya tak terkait berita yang dipersoalkan. Selain itu, Situs Seword juga melakukan hal serupa dan menyebarkan opini yang menyerang penulis dan media,” ungkap Asnil.
Cara ini, kata dia, dikenal sebagai doxing, yaitu upaya mencari dan menyebarluaskan informasi pribadi seseorang di internet untuk tujuan menyerang dan melemahkan seseorang atau persekusi online.
“Doxing adalah salah satu ancaman dalam kebebasan pers,” katanya.
Selain doxing, jurnalis itu juga mengalami intimidasi lantaran diserbu pengemudi ojol yang membawa makanan kepadanya. Padahal kenyataannya tak memesan makanan melalui aplikasi. Bahkan jurnalis tersebut juga diduga menerima ancaman pembunuhan dari orang tak dikenal melalui pesan WhatsApp.
“Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menilai di tengah upaya Jokowi menggencarkan persiapan new normal, pemberitaan yang tak sepaham dengan narasi pemerintah tampaknya menjadi sasaran penyerangan. Hal ini jelas mencederai kemerdekaan pers dan bertentangan dengan amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,” kata Asnil.
“Pasal 4 ayat 1-3 menjelaskan, salah satu peranan pers adalah melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Yang menghambat atau menghalangi maupun penyensoran dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” tandasnya.(sgr)

Pos terkait