Kapolri Ancam Pidanakan Penyeleweng Dana Penanganan Covid-19

  • Whatsapp
Kapolri Jenderal Idham Aziz

KanalBekasi.com – Pemerintah telah menggelontorkan anggaran tanggap darurat untuk penanganan Covid-19. Tidak tanggung-tanggung anggaran sebesar Rp 677,2 trilliun disediakan untuk bantuan warga terdampak, pembangunan Rumah Sakit darurat, logistik dan perawatan Pasien Covid-19

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menyatakan pihaknya siap menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo untuk menindak tegas penyelewengan dana yang digelontorkan pemerintah untuk penanganan pandemi Covid-19.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: KPK Ingatkan Sekda Se-Jawa Barat Potensi Korupsi Bantuan Covid-19

Ya, dalam situasi pandemi seperti ini, apabila ada yang menyalahgunakan maka Polri tidak pernah ragu untuk ‘sikat’ dan memproses pidana,” jelas Jenderal Idham, Senin (22/6)

Jenderal bintang empat ini menyampaikan, kepolisian juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang dipimpin Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. Tim akan menindak oknum yang menyalahgunakan dana yang dikhususkan bagi masyarakat.

“Polri sudah membentuk satgas khusus di bawah kendali Kabareskrim Polri,berbagai hal penggunaan dan penyelewengan anggaran tersebut pasti ditindak tegas” tegasnya.

Kapolri pun memperingatkan semua pihak agar tidak menyalahgunakan prosedur pencairan dana penanganan Covid-19. Idham menegaskan akan memberikan hukuman berat jika terjadi penyelewengan.

“Presiden sudah mempermudah proses pencairan dana Covid-19. Awas, siapa saja yang ingin bermain curang, akan saya sikat! hukumannya sangat berat,” tukasnya.

Untuk diketahui, Presiden Jokowi meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas oknum pejabat yang nekat melakukan tindak pidana korupsi di tengah pandemi Corona.(sgr)

Pos terkait