DPD Partai Golkar Membalas, Lapor Balik Andi Salim

  • Whatsapp
Wakil Ketua DPD Partai Golkar, Maryadi

KanalBekasi.comKader dan Pengurus DPD Partai Golkar Kota Bekasi menggelar jumpa pers terkait aksi Andi Salim menggugat kepemilikan Gedung Kantor DPD Golkar. Sehari sebelumnya, Selasa (7/7) Andi melaporkan kader dan Golkar perihal penggelapan aset gedung DPD yang pada tahun 2014 lalu sudah dilakukan transaksi jual beli.

Wakil Ketua DPD Partai Golkar, Maryadi mengatakan tindakan yang dilakukan Pelapor (Andi Salim)  adalah tindakan yang melukai dan menghina Partai Golkar. Oleh karena itu pihaknya akan melaporkan Andi Salim dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Polemik Kepemilikan Gedung DPD Partai Golkar Berujung Laporan Polisi

“Ada tindakan yang berlebihan, kalau dilihat di video yang beredar kemaren ada simbol-simbol Partai Golkar yang dihina, ada sesepuh dan guru politik kami yang dilecehkan,” tuturnya, Rabu (8/7)

Tindakan pengrusakan dan menghina senior di Partai menurutnya adalah tindakan yang pantas dilaporkan.Menurutnya aksi menendang-nendang pintu dan membentak kader lainnya adalah tindakan yang tak pantas.

“Ibarat pemilik rumah, kemudian kedatangan tamu yang mengacak-acak rumah tersebut, pemilik rumah ya harus merespon. Beliau (Andi Salim) sudah melaporkan perkara kepemilikan Gedung DPD ke Mabes Polri ,ya harusnya ikuti saja prosedur hukumnya,” pungkasnya

Atas kejadian tersebut, terang Maryadi, pengurus dan kader Golkar akan mengumpulkan bukti-bukti. DPD Golkar akan melaporkan  tindakan Andi Salim. Tindakan ini muncul atas nama para pengurus dan kader partai Golkar.

“Nanti sore kami akan buat laporan ke Polres Metro Bekasi Kota,” imbuhnya

Ketika ditanya soal adanya perkara jual beli gedung DPD Partai Golkar Maryadi enggan berkomentar lebih banyak. Saat ini yang dilakukannya adalah bagaimana menempuh jalur hukum perihal aksi tidak menyenangkan kemarin.

“Kalau ditanya soal adanya transaksi itu biarlah pengacara nanti yang menyampaikan. Biar hukum nanti yang memutuskan, disini kami hanya akan melaporkan tindakan tidak menyenangkan kemarin saja,”pungkasnya

Seperti diberitakan sebelumnya, Andy menerangkan ,Tanggal 13 September 2004 lalu ada keputusan bersama antara DPD Golkar Kabupaten dan Kota Bekasi yang ditandatangani langsung oleh Ketua masing-masing DPD tentang pelepasan asset Partai Golkar.

“Kemudian tanggal 01 Oktober 2004 ada keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten Bekasi Nomor : KEP-58/DPD-II/P.GOLKAR/X/2004 yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris yang menjabat memutuskan tentang Pelepasan Asset Bersama (Tanah dan Bangunan) kantor DPD Partai Golongan Karya Kabupaten Bekasi yang terletak di Jalan Jenderal Ahmad Yani No.18 Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi kemudian menetapkan harga jual Asset tersebut senilai Rp 3 milyar, ” jelasnya.

 

Pos terkait