KanalBekasi.com – Menggenjot tingkat kedisplinan pegawai merupakan tantangan tersendiri bagi Dinas Pendidikan Kota Bekasi. Karena itu, melalui penerapan mesin absensi, diharapkan mampu meningkatkan disiplin kerja, integritas serta membangun karakter khususnya bagi Guru Tenaga Kependidikan (GTK) dimasing-masing jenjang satuan pendidikan.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Ali Fauzie, profesi guru wajib memiliki disiplin tinggi. Sebab, kedisiplinan tersebut akan ditularkan kepada peserta didik mereka.
“Kedisiplinan itu harus senantiasa dimiliki oleh profesi guru. Kalau gurunya tidak disiplin bagaimana nanti dengan anak didiknya. Kita menerapkan mesin absensi agar kedisiplinan guru melalui tingkat kehadirannya bisa lebih baik lagi. Peningkatan kehadiran itu juga akan meningkatkan pembelajaran disekolah,” ujar Alie.
Implementasi absensi fingerprint lewat metode pendeteksian sidik jari diharapkan dapat mendata daftar kehadiran para pegawai disekolah setiap harinya.
Tidak ada lagi sambung Alie, guru maupun pegawai disekolah yang berprilaku ‘korupsi waktu’ ketika melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
“Gak ada lagi nanti guru atau pegawai disekolah yang seenaknya masuk kerja. Jadi akan terlihat mana guru atau pegawai yang kinerjanya kurang maksimal dengan yang rajin. Dan tunjangan yang akan diterima mereka setiap bulannya juga tetntu akan berbeda,” papar dia.
Diakui Alie bahwa, untuk merubah paradigma yang sekian lama terbentuk bukan persoalan mudah, khususnya dalam aspek kedisiplinan.
Namun, hal itu bukan tidak bisa dilakukan, sepanjang ada niat bersama-sama melakukan perubahan itu.
Kendati begitu, Pemerintah Kota Bekasi, telah meningkatkan melalui Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) bagi guru dan pegawai disekolah.
Peningkatan TPP dinamis yakni aspek kedisiplinan sebesar 40 persen, sedangkan TPP statis yakni tunjangan langsung sebesar 60 persen. Kebijakan tersebut, diterapkan mulai pada Bulan Januari 2018 lalu.
“Mekanisme di berlakukan kepada PNS (pemotongan tunjangan), tetapi TKK atau pegawai Honor sebagai pertimbangan penilaian kinerja pegawai (jika tidak disiplin akan di kenakan sanksi diberhentikan yang sudah tertera pada Perwal),” tukasnya.
Tunjangan:
– Statis: Tunjangan secara langsung sebesar 60%.
– Dinasmis: Tunjangan tergantung kedisiplinan sebesar 40%.
Besaran potongan yaitu:
Terlambat:
>16 menit s/d 60 menit (-0,25%).
>61 menit s/d 120 menit (-0,5%).
>121 menit s/d 180 menit (-1%).
> Lebih dari 180 menit (-1 setengah %).
Pulang lebih awal:
< 16 menit s.d 60 menit (-0,25%).
<61 menit s/d 120 menit (-0,5%).
<121 menit s/d 180 menit (-1%).
<kurang dari 180 menit (-1 setengah %).
Tidak hadir= dipotong
Syarat:
¤ Tanpa keterangan (-5%).
¤ Dengan keterangan (-2%).
Contoh: Pergi (dasar bukti dengan surat pernyataan dari atasan)
¤ Cuti sesuai yang diatur pada Peraturan Walikota tidak mendapat potongan (dasar bukti dengan surat pernyataan dari atasan), jika tidak diatur akan mendapat potongan.
¤ Bencana alam/ non alam/ sosial.
Contoh: Banjir, gempa bumi dll tidak mendapat potongan (dasar bukti dengan surat pernyataan dari atasan).
¤ Izin sakit/meninggal (suami, istri, ortu, mertua, anak) dapat 2 hari (dasar bukti dengan surat pernyataan dari atasan).
¤ Pagi absen, siang rapat (tidak memungkinkan absen) tidak di potong (dasar bukti dengan surat pernyataan dari atasan).
**format surat sudah di atur dari Walikota Bekasi.(sgr/adv)