Punya 33 Juta DPT, Jawa Barat Rentan Isu Hoax  

  • Whatsapp
Ilustrasi

KanalBekasi.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan, penyebaran berita hoax dan ujaran kebencian jelang Pemilu rentan terjadi.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Polda Jawa Barat, Kombes Pol Umar Surya Fana, target hoax tersebut utamanya adalah guna memecah belah umat Islam di wilayah Jawa Barat.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Muslim Cyber Army (MCA) dinilai mengadu domba antara umat Islam dengan non-Islam ketika berlangsung Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017.

“Kemarin Ahok jelas tuh non-Muslim dan Muslim (diadu domba). Nah sekarang Muslim sama Muslim, apa kira-kira formula yang bagus untuk memecah belah Jawa Barat?,” kata Umar di Markas Polda Jabar, belum lama ini.

“Ini 33 juta loh se-Indonesia DPT-nya (daftar pemilih tetap), untuk jadi Presiden sama anggota Dewan cukup pegang Jawa Barat dan sedikit Polda Metro, selesai. Kalau bisa megang Jawa Barat sudah separuh kekuatan menjadi Presiden,” katanya.

 

Himbauan Mabes Polri

Melalui divisi humas Mabes Polri sudah menyatakan perang terhadap berita hoak. Berikut ancaman bagi penyebar hoax:

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik,” demikian ketentuan ayat 1 pasal 28 UU ITE.

Dalam ayat kedua pasal tersebut, juga terdapat ketentuan larangan kepada setiap orang untuk menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian.

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),” bunyi ayat 2 pasal 28 UU ITE.

Dalam bab ketentuan pidana pada UU ITE tercantum rincian ancaman pidana penyebar hoax. 

Pasal 45 atau 2 UU ITE berbunyi setiap orang yang memenuhi unsur yang dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 atau ayat 2 maka dipidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Selain pasal 28 tersebut, menurut kabar pesan berantai yang beredar di WhatsApp, penyebar hoax juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dalam UU tersebut, ada dua pasal yang bisa menjerat penyebar hoax yaitu pasal 14 dan pasal 15.

Pasal 14

(1) Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

(2) Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan la patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.(tim)

Pos terkait