Hanief Tegaskan Perpres TKA Dapat Mudahkan Investasi Masuk

  • Whatsapp
Menaker Hanief dakiri meminta masyarakat melaporkan ke posko pengaduan apabila terdapat temuan pembayaran THR yang tidak sesuai aturan

Menteri Ketenagakerjaan RI, Hanif Dakhiri, mengatakan penetapan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 20 tahun 2018 yang mengatur soal Tenaga Kerja Asing tidak menjadikan para TKA bebas bekerja di Indonesia. Hal tersebut diungkapkan lantaran banyak anggapan miring soal pembuatan perpres tersebut.

“Orang di mana-mana nanya ke saya soal tenaga asing, saya ingin katakan bahwa perpres baru nomor 20 tahun 2018 yang mengatur tenaga asing bukan membebaskan tenaga asing kerja di Indonesia, tidak,” kata Hanif di Bekasi, Minggu (23/4/2018).

Justru, kata Hanif, perpres bertujuan untuk mempermudah aliran investasi ke dalam negeri. Dia menjelaskan, perpres dibuat untuk mengatur atau menyederhanakan birokrasi perizinan menggunakan TKA karena dengan prosedur yang tidak berbelit maka investasi akan lancar.

“Karena kalau berbelit menghambat investasi, juga melemahkan daya saing. Kenapa kemudian harus investasi, ya, karena APBN kita ini enggak cukup, makanya kemudian kita harus dorong ekonomi kita dengan lapangan pekerjaan,” kata dia.

Menurutnya, kontribusi APBN terhadap Produk Domestik Bruto hanya sekitar 15%. Hal itu yang akhirnya harus didongkrak salah satunya dengan mengoptimalkan investasi melalui TKA.

Dia menjelaskan, para TKA yang bekerja di dalam negeri pun tidak sembarang dipilih, perlu seleksi dari syarat pendidikan dan syarat kompetensinya. Para TKA hanya ditempatkan di posisi strategis dari jabatan menengah ke atas dengan membayar dana kompensasi saat mendapatkan pekerjaan.

Soal anggapan, bahwa banyak TKA yang dipekerjakan sebagai tenaga kasar, sehingga jumlahnya melimpah ruah, Hanif menyangkal hal itu. Secara kebijakan pemerintah telah menerapkan aturan yang ketat, dan secara rasio, jumlah TKA di Indonesia relatif lebih kecil dari negara lain.

“Sampai akhir 2017, jumlah TKA di Indonesia sekitar 85 ribuan, itu lebih kecil daripada penggunaan TKA di negara seperti Singapura perbandingannya antara jumlah penduduk setara sama tenaga asing,” ujar Hanif. (sgr)

Pos terkait