Merujuk UU, PPP dan PAN Gagal Jadi Peserta Pemilu

  • Whatsapp
ilustrasi, net

KanalBekasi.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota terkait penyampaian Laporan Dana Awal Kampanye (LADK).

Surat edaran dengan nomor 1149/PL01.6-SD/03/KPU/IX/2018 tertanggal 28 September 2018 ini berisi 4 (empat) poin yang menyikapi tentang partai politik tingkat provinsi dan tingkat kota/kabupaten dan juga calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang terlambat saat menyampaikan LADK atau bahkan tidak menyampaikan LADK sampai batas waktu yang telah ditentukan.

Poin pertama menjelaskan tentang parpol peserta pemilu anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta calon anggota DPD yang tidak menyampaikan LADK kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sampai dengan batas waktu yang ditentukan, dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 67 Peraturan KPU nomor 34 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan KPU nomor 24 tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilu Jo. Pasal 338 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor 7 tahun 2017.

Kemudian pelaksanaan ketentuan pada poin pertama dijelaskan pada poin kedua (a) bahwa KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota segera membuat berita acara yang menjelaskan keterlambatan penyampaian LADK oleh parpol peserta pemilu di wilayah provinsi ataupun kabupaten/kota yang bersangkutan atau parpol peserta pemilu yang tidak menyampaikan LADK.

Selanjutnya pada poin ketiga dijelaskan mengenai sanksi bagi parpol peserta pemilu di wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang terlambat dalam menyampaikan LADK atau bahkan sama sekali tidak menyampaikan LADK.

Telat serahkan LADK

Beberapa waktu lalu, Komisioner KPUD Kota Bekasi, Yayah Nahdiyah mengatakan proses pelaporan dana kampanye merupakan bagian penting dan tidak sepele.

“Meskipun proses pelaporan bukan merupakan tahapan, namun prosesnya sangat penting dan menentukan,” ucap Yayah.

Masih menurut Yayah, proses Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) harus dipenuhi parpol peserta pemilu untuk bisa mengikuti proses kontestasi partai sebagai peserta pemilu pada Pemilihan Legislatif 2019.

“Kalau tidak menyertakan LADK sanksinya bisa tidak ditetapkan sebagai partai politik peserta pemilu di wilayah (lokal) tersebut,” papar Yayah.

Sebelumnya diberitakan bahwa DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Bekasi dan DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Bekasi terlambat alias melewati batas waktu yang telah ditentukan saat menyampaikan LADK kepada KPUD Kota Bekasi, yakni masing-masing berurutan pada pukul 18:10 WIB dan 18:30 WIB pada Minggu 23 September 2018 lalu.

“Ada dua partai yang terlambat menyerahkan LADK. PAN Kota Bekasi menyerahkan LADK pada pukul 18:10 WIB, kemudian PPP Kota Bekasi pada 18:30 WIB,” ujar Yayah,Minggu (23/09) lalu.

Sanksi tersebut dikenakan terhadap parpol yang memiliki calon anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota dalam DCT (Daftar Caleg Tetap) DPRD provinsi atau DCT DPRD kabupaten/kota di seluruh daerah pemilihan. (sgr)

 

Pos terkait