KanalBekasi.com – PT Kurnia Nata Kencana (KNK), di Jalan Pangkalan 1A, Bantargebang Kota Bekasi, digugat mantan karyawannya lantaran, tidak memberikan uang pesangon sesuai undang-undang tenaga kerja.
Perusahaan produksi furniture indoor tersebut, hanya bersedia membayar hak karyawan sesuai kemampuan keuangan perusahaan sebesar Rp 10 juta.
Menurut Kadarusman (40), uang konpensasi yang ditawarkan perusahaan tidak sesuai jika dilihat dari masa kerjanya selama delapan tahun.
Sebagai karyawan berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), pria asal Tulung Agung, Jawa Timur ini, terus memperjuangkan uang pesangonnya sebesar Rp 111 juta. Besaran pesangon tersebut mengacu pada pasal pasal 156 dan 164 UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan.
“Tawaran pesangon dari perusahaan sebesar Rp 10 juta saya tolak karena tuntutan saya sebesar Rp 111 jutaan. Kalau pengusaha melakukan PHK, maka sebagai pekerja, kita berhak menuntut pembayaran uang pesangonnya sesuai undang-undang nomor 13 tahun 2003,” bebernya, Senin (18/3).
Baca Juga: Kawal Hak Pekerja, Kemenaker Kejar Target PKB 14.257 Perusahaan
Sementara itu, HRD (Human Resources Development), PT Kurnia Nata Kencana, Posman membenarkan, konpensasi yang ditawarkan kepada mantan karyawannya sebesar Rp 10 juta.
Ia menjelaskan, bahwa uang konpensasi tersebut menyesuaikan kondisi keuangan perusahaan yang saat ini tengah mengalami kesulitan.
Namun, penolakan konpensasi oleh mantan karyawannya, pihak PT KNK akhirnya meminta mediasi oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi.
Menurut Posman, antara perusahaan dan mantan karyawannya tersebut terkait pesangon tidak menemui kesepakatan, sampai akhirnya PT KNK meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi, melalui upaya mediasi.
“Kami sudah mencoba menawarkan pesangon kepada karyawan dan kuasa hukumnya, namun ditolak karena tidak menemui kesepakatan,” ujarnya.
Besaran pesangon yang ditawarkan perusahaan kepada pihak karyawan, melalui saran dari organisasi karyawan (serikat pekerja,red) di sebuah perusahaan.
“Dalam memberikan konpensasi kepada karyawan, biasanya pihak perusahaan selalu meminta saran dari serikat pekerja yang ada diperusahaan,” katanya.
Terpisah, kuasa hukum Kadarusman, Jamaludin menegaskan, bahwa setiap perusahaan wajib memberikan pesangon kepada karyawannya pasca di berhentikan. Nilai uang pesangon sejatinya disesuaikan dengan regulasi ketenaga kerjaan.
PT KNK menurutnya dinilai semena-mena memberi nominal uang pesangon kepada karyawannya. Padahal, pemerintah telah memiliki regulasi UU ketenaga kerjaan yang harus ditaati setiap pengusaha.
Selain UU tenaga kerja, pihak perusahaan juga telah dianjurkan tim mediator Disnaker Kota Bekasi, melalui surat anjurannya tanggal 31 Desember 2018, supay memenuhi tuntutan pesangon karyawannya senilai Rp 111 juta.
Rincian pesangon yang harus dibayar oleh PT KNK sesuai surat anjuran Disnaker yakni, sebesar Rp 87 jutaan.
Sementara, upah pekerja selama proses sengketa hubungan kerja berlangsung enam bulan, pihak perusahaan harus membayar sebesar Rp 23 jutaan. Total pesangon yang harus dikeluarkan PT KNK, mengacu pasal 156 dan 164 UU nomor 13 tahun 2003 yakni sebesar Rp 111 jutaan.
Ironisnya, seluruh regulasi tentang ketenaga kerjaan dan anjuran yang diberikan oleh Disnaker Kota Bekasi, tidak dijalankan pengusaha PT KNK.
“Dinas Tenaga Kerja sudah mengeluarkan surat anjuran pada tanggal 31 Desember 2018, kepada pihak perusahaan, tetapi oleh perusahaan anjuran tersebut tidak dijalankan,” tandas Jamal.
Lebih jauh Jamal menilai pihak perusahaan mengada-ada soal besaran pesangon yang menyesuaikan kemampuan keuangan perusahaan.
Sebab, setiap perusahaan yang mengalami gangguan keuangan harus dinyatakan oleh lembaga kepailitan resmi.
“Pihak perusahaan semena-mena untuk memberikan pesangon kepada karyawannya. Kalau alasan perusahaan memberikan pesangon disesuaikan dengan kondisi keuangan perusahaan yang sedang pailit, maka perusahaan harus dapat menunjukkan hasil pemeriksaan dari lembaga kepailitan resmi, bukan asal bilang pailit aja,” tandas Jamal.(boy)