Banyak Beredar Izin Produk Olahan Makanan Salah di Retail Modern

Jumat, 24 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, produk makanan di retail modern

Ilustrasi, produk makanan di retail modern

KanalBekasi.com – Sejumlah izin kemasan produk olahan makanan yang salah ditemukan oleh UPTD POM Dinas Kesehatan Kota Bekasi, saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di beberapa tempat retail modern. Selain itu, petugas juga menemukan produk kemasan makanan kaleng yang telah rusak.

Kepala UPTD POM Dinkes Kota Bekasi, Ansori, mengatakan pihaknya menemukan adanya kesalahan ijin yang diberikan pada produk olahan makanan yakni kacang tanah. Dimana seharusnya izin produksi yang dikeluarkan berasal dari Kementerian Pertanian, tetapi izin yang tertera dalam kemasannya menggunakan Produk Izin Rumah Tangga (PIRT).

“Dari ke sembilan retail yang dikunjungi, kami mendapati disalah satu retail dimana produk kacang tanah yang mereka jual menggunakan izin PIRT, seharusnya dari Kementan,” terangnya, Kamis (23/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Makanan Kaleng di Lotte Grosir Bekasi Ditemukan Rusak dan Tak Layak Jual

Terkait hal tersebut, pihaknya memberikan imbauan kepada pihak retail untuk memberikan masukan kepada suplier atau produsen kacang tanah tersebut untuk segera memperbaiki kekeliruan izin tersebut.

“Produk kacang tanahnya tidak bermasalah, yang salah hanya izinnya saja, jadi kami memberikan saran agar segera diperbaiki dan produk tersebut bukan berasal dari Kota Bekasi melainkan luar Kota Bekasi,” ulasnya menambahkan.

Sedangkan dikatakan Anshori, penyebab kerusakan kemasan makanan kaleng yang ditemukan itu lantaran terjatuh karena keteledoran konsumen ketika memilih produk kemasan kaleng.

“Mayoritas kerusakan produk pada kemasan kaleng yang kami temui dan produk tersebut diamankan oleh pihak manajemen untuk dilakukan retur barang,” pungkasnya.yang salah. Temuan ini didapat dari hasil kegiatan Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan UPTD POM Dinas Kesehatan Kota Bekasi, di sejumlah retail modern.

Pada sidak tersebut, Ansori mengatakan, pihaknya juga masih menemukan produk kemasan kaleng mengalami kondisi penyok atau rusak kemasannya.

Diakuinya, hal tersebut terjadi karena adanya keteledoran konsumen ketika memilih produk kemasan kaleng, mereka menjatuhkan produk tersebut dan menyebabkan kerusakan pada kemasannya.

“Mayoritas kerusakan produk pada kemasan kaleng yang kami temui dan produk tersebut diamankan oleh pihak manajemen untuk dilakukan retur barang,” pungkasnya.(gir)

Berita Terkait

Pasien BPJS PBI Tidak Boleh Ditolak Saat Jalani Cuci Darah
Permenkes nomor I Tahun 2026 Wajibkan Faskes Layani Masyarakat Saat Krisis kesehatan
Siloam Hospitals Lippo Cikarang Grand Opening Wajah Baru Layanan Rehabilitasi Medik
Praktis! Skrining BPJS Kesehatan Kini Bisa Lewat Smartphone
Soal Hutang Rp 70 Miliar, Dirut RSUD CAM Klaim Pelayanan Masih Berkualitas
RSUD Klarifikasi Pemberitaan Utang Rp 70 Miliar
Penyakit Super Flu Rentan Menyerang Pasien Autoimun
Hoaks Iuran BPJS Naik 50 Persen

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 19:20 WIB

Pasien BPJS PBI Tidak Boleh Ditolak Saat Jalani Cuci Darah

Kamis, 5 Februari 2026 - 13:01 WIB

Permenkes nomor I Tahun 2026 Wajibkan Faskes Layani Masyarakat Saat Krisis kesehatan

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:40 WIB

Siloam Hospitals Lippo Cikarang Grand Opening Wajah Baru Layanan Rehabilitasi Medik

Sabtu, 17 Januari 2026 - 12:31 WIB

Praktis! Skrining BPJS Kesehatan Kini Bisa Lewat Smartphone

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:15 WIB

Soal Hutang Rp 70 Miliar, Dirut RSUD CAM Klaim Pelayanan Masih Berkualitas

Berita Terbaru

BPJS harus menyikapi persoalan hutangnya ke Rumah sakit

HEADLINE

Pasien BPJS PBI Tidak Boleh Ditolak Saat Jalani Cuci Darah

Minggu, 8 Feb 2026 - 19:20 WIB