Getok Bikin SIM Rp 800 Ribu, Lima Calo di Bekasi Ditangkap

  • Whatsapp
Polres Metro Bekasi Kota amankan lima orang calo SIM

KanalBekasi.com – Polres Metro Bekasi Kota mengamankan lima orang calo SIM. Para pelaku ditangkap tim Saber Calo yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi kota Kompol. Imron Ermawan di Area Parkir Polrestro Bekasi.

Wakapolres Bekasi Kota AKBP Eka Mulyana, menuturkan pihaknya mengamankan para calo melalui kegiatan Saber Calo yang dibentuk langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kota

Baca Juga: Masyarakat Apresiasi Polres Metro Bekasi Kota Bebas Calo

Kami berhasil mengamankan 5 orang terduga calo melalui kegiatan Saber Calo,” ujarnya.

Ia mengatakan, para terduga calo SIM ini modusnya dengan mendatangi para pemohon SIM yang gagal. Kemudian oleh para pelaku ditawarkan mendapatkan SIM tanpa harus mengikuti proses tes teori maupun tes praktek dengan diiming-imingi membayar sejumlah uang kepada para calo tersebut.

“Jadi modusnya mereka menawarkan pemohon SIM yang gagal untuk bisa mendapatkan SIM tanpa harus mengikuti tes teori maupun praktek dengan membayar biaya sebesar Rp700-800 ribu,” tambahnya.

Para calo, sambung Eka, akan membawa keluar para pemohon SIM yang gagal tersebut karena sistem yang dimiliki oleh Polres Metro Bekasi Kota tidak memungkinkan bagi mereka untuk masuk ke dalam sistem.

“Sistem kami tidak memberikan celah bagi para calo ini untuk masuk dan korbannya baru 1 orang yang saat ini dalam proses pengembangan,” imbuhnya

Akibat adanya praktek percaloan ini, pihak Polres Metro Bekasi Kota merasa dirugikan karena sudah mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK).

“Sangat merugikan kami pastinya karena predikat WBK yang disandangnya,” paparnya.

Selain melakukan percaloan terhadap SIM, para terduga calo ini juga melakukan calo terhadap tilang dimana mereka menjanjikan bisa membantu proses tilangnya.

“Mereka juga melakukan percaloan terhadap proses tilang,” ulasnya menambahkan.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun lamanya.(gir)

Pos terkait