KanalBekasi.com – Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Pendudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) baru-baru ini meluncurkan sistem aplikasi kependudukan Go Digital. Sistem tersebut dibuat sebagai upaya Korps Dukcapil memberikan layanan yang administrasi kependudukan yang semakin baik dan memudahkan.
Menurut Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, Go Digital pada intinya bertransformasi dari tanda tangan manual menuju tanda tangan digital (TTD). TTD membuat approval dokumen kependudukan bisa dilakukan dari mana saja dan kapan saja.
Baca Juga: Kemendagri Tepis Anggapan Dukcapil Terlibat Jual Beli Data Kependudukan
Zudan mengatakan walau belum setahun diluncurkan, Dukcapil Go Digital sudah dilaksanakan di 489 kabupaten/kota.
“Persiapan kita belum setahun, sejak diluncurkan dalam Rakornas Dukcapil di Makassar Februari 2019, sekarang di bulan Nopember dari 514 kabupaten kota tinggal 25 daerah yang belum melaksanakan TTD,” ujar Zudan, Sabtu (9/11)
Zudan meminta kendala kecil itu sudah harus diantisipasi. Bagi 25 daerah yang belum menuju Dukcapil Go Digital, segera tahun ini juga melaksanakan. Sebab, dalam Rakornas ke-2 di Jakarta tanggal 25, 26, 27 Nopember mendatang Dukcapil akan me-launching Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM). Dirinya khawatir daerah yang belum Go Digital bisa makin tertinggal.
“Kalau nanti semua sudah menggunakan ADM jangan kaget kalau kantor Dukcapil akan sepi. Sebab masyarakat akan mendatangi dan menggunakan ADM itu seperti mereka mendatangi gerai ATM. Kalau kantor Dukcapil sudah online semua, saya yakin tidak ada warga yang datang ke kantor Dukcapil,” katanya.
ADM akan ditempatkan di lokasi keramaian. Setiap sore petugas Dukcapil akan mengontrol kebutuhan kertas dan tintanya.
Zudan menjelaskan nantinya setiap ada masyarakat yang datang ke ADM, mereka sudah diberi password. Kalau sudah punya password dia tak perlu datang lagi ke Dukcapil. Tiap kali butuh dokumen kependudukan gunakan password itu, nanti ada petunjuk ragam pilihan mau buat akta, buat KK, buat surat pindah, atau perbaikan data Kartu Keluarga. Nanti setelah dokumen di-approve oleh Kadis, pemohon akan dikirimi notifikasi di ponsel.
“Mudah kok saya sudah coba dokumen dicetak,” beber Zudan.(sgr)