Pemda Diancam Sanksi Jika Pungut Pajak Berlebih

  • Whatsapp
Pemda akan disanksi jika pungut pajak berlebih

KanalBekasi.com – Kementerian Keuangan akan mengevaluasi Pajak dan Retribusi yang dipungut berlebih dari investor. Evaluasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang tertuang dalam Peraturan Derah (Perda) tersebut, dilakukan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif baik di pusat maupun daerah.

Menurut Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti, mengatakan apabila kedapatan perda yang bertentangan dengan kebijakan fiskal dari pemerintah pusat, maka pemerintah pusat akan menjatuhkan sanksi.

Bacaan Lainnya

“Sanksi bisa dua hal, pertama, diminta untuk mencabut atau kalau masih dalam bentuk rancangan perda, perlu dilakukan adjustment (penyesuaian). Kedua, kalau misalkan tetap dilaksanakan oleh pemda, tentunya kami punya mekanisme sanksi melalui transfer ke daerah,” katanya, dikutip cnnindonesia.com, Selasa (11/2).

Menurut dia, kebijakan tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.

Agar menghindari kebijakan pajak berlebih (excessive) didaerah, pemerintah pusat akan membangun sistem yang melibatkan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri untuk mengawasi aturan pemda tersebut. Meski demikian, Astera Primanto belum dapat merinci bentuk sanksi melalui dana transfer ke daerah.

Diketahui pemerintah menyiapkan dana transfer ke daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 sebesar Rp 856,9 triliun.

“Sehingga kami punya alert, kalau ada rancangan perda atau perda yang bisa berdampak ke iklim usaha di Indonesia secara umum,” katanya.

Contoh pemungutan pajak pemda yang akan ditinjau ulang yakni, pajak penggunaan air tanah. Namun, dalam penulusuran basis perhitungan tarif pajak penggunaan air tanah tersebut serupa dengan pajak royalti. Padahal disatu sisi, investor telah membayar pajak royalty itu sendiri.

Ia menilai pungutan tersebut tak sejalan dengan program pemerintah meningkatkan investasi.

“Intinya, pemerintah ingin agar pajak-pajak daerah yang dikenakan oleh masing-masing pemda itu tidak mengganggu iklim investasi daerah. Karena yang namanya investor itu butuh kepastian dan selain itu mereka biasanya menghitung economic burden (beban ekonomi) daripada usaha tersebut setelah dikenakan pajak,” tuturnya.(sgr)

Pos terkait