KanalBekasi.com – Sejumlah murid SMPN 4 Bekasi dilarang masuk karena datang terlambat. Mereka harus menunggu dipinggir jalan raya, diluar lingkungan sekolah selama satu jam sampai mata pelajaran pertama selesai.
Salah seorang guru yang diketahui mengajar Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) beralasan, bahwa itu merupakan sanksi bagi anak terlambat masuk sekolah.
“Gak boleh masuk, karena itu merupakan peraturan sekolah,” jawab guru PPKN dengan sikap ketus dari balik gerbang sekolah, Kamis (6/2) kemarin.
Baca Juga: Kepsek SMPN 4 Kota Bekasi, Tanggapi Soal Pola Didik Anak
Salah seorang siswa membeberkan, bahwa sanksi hukuman yang diterapkan sekolah tidak boleh masuk selama satu jam mata pelajaran sejak lama.
Meski dirasa tidak bermanfaat diluar sekolah lantaran waktu terbuang sia-sia, para sejumlah murid terpaksa harus menuruti kebijakan sekolah tersebut.
“Nanti kalau jam pelajaran pertama sudah selesai baru kita disuruh masuk,” ungkap salah seorang siswa sambil berdiri dipinggir jalan raya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah mengaku telah menginstruksi kepada seluruh kepala sekolah agar tidak membiarkan anak didiknya berada diluar lingkungan sekolah. Apabila ingin menerapkan sanksi bagi yang melanggar aturan sekolah, sejatinya sanksi hukumannya mendidik. Semisal, memberikan tugas sekolah melalui referensi buku-buku diperpustakaan. Karena, selama ini keberadaan ruang perpustakaan kurang dimaksimalkan oleh para murid disekolah.
“Ya kita telah mengintruksikan kepada seluruh kepala sekolah agar tidak memberikan hukuman seperti itu (melarang murid diluar sekolah yang terlambat masuk). Karena sanksi itu tidak mendidik. Lebih baik mereka diberikan tugas didalam perpusatakaan. Dari pada mereka harus berada diluar lingkungan sekolah,” kata ketika dihubungi melalui selulernya.
Inay menambahkan, faktor resiko harus dipertimbangkan sekolah apabila melarang anak didiknya masuk lantaran terlambat datang. Sebab, bisa saja terjadi sesuatu yang tidak diinginkan mengingat mereka berada dipinggir jalan raya.
“Resikonya sangat rentan sekali kalau membiarkan anak didik berada dipinggir jalan. Kalau terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan yang bertanggung jawab nantinya siapa?,” tegas Inay.
Dia juga meminta agar sekolah tidak menerapkan sanksi hukuman fisik kepada anak didiknya.
“Pihak sekolah jangan sampai melakukan sanksi hukuman fisik bagi muridnya. Cari cara lain supaya mereka tidak lagi melakukan kesalahan,” tandas dia.
Menanggapi hal itu Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mendukung langkah Dinas Pendidikan menerapkan disiplin bagi anak didik lewat sanksi hukuman yang dapat mendidik.
Karena, itu Rahmat berharap seluruh tenaga pendidik mampu berinvoasi untuk menerapkan displin anak didiknya. Kaena, ia meyakini masih banyak cara lain memberikan sanksi kepada murid yang dianggap melanggar aturan sekolah.
“Cari cara lain untuk mendisiplinkan murid. Pemberian sanksi harus yang mendidik,” tulis Rahmat Effendi lewat pesan singkat whatapps.(sgr)