KanalBekasi.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginformasikan beberapa bank pembiayaan dan leasing seperti FIF, BNI dan Mandiri telah mengumumkan keringanan cicilan pada debitur yang terdampak Covid-19
Sebelumnya Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) telah mengumumkan akan menawarkan program restrukturisasi (keringanan) berupa perpanjangan jangka waktu, penundaan pembayaran atau program keringanan dari perusahaan pembiayaan.
Baca Juga: OJK Minta Debitur Laporkan Leasing Pengguna Jasa Debt Collector
Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno mengatakan dalam siaran tertulisnya bahwa program tersebut sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah dan kepedulian sesuai arahan OJK.
” Program keringanan ini sesuai peraturan yang telah ditetapkan menyasar pada pekerja informal, kredit dibawah Rp 10 Milliar, pemegang jaminan dan kriteria lain yang ditetapkan perusahaan pembiayaan,” kata Suwandi, Senin (30/3)
Lebih lanjut nantinya Debitur tidak perlu mendatangi bank untuk mengajukan keringanan. Debitur cukup mendownload melalui website resmi perusahaan pembiayaan. Pengembalian formulir juga dilakukan melalui email.
” Persetujuan restrukturisasi nantinya akan ditentukan oleh perusahaan pembiayaan dan diinformasikan ke Debitur,” tuturnya
Suwandi juga menekankan kepada para Debitur apabila ajuan keringanan sudah disetujui untuk untuk melaksanakan kesepakatan tersebut dengan penuh tanggung jawab. APPI juga menghimbau bagi para Debitur yang tidak terdampak Covid-19 untuk tetap melakukan pembayaran angsuran rd an sesuai dengan perjanjian agar terhindar dari catatan negatif dalam Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK)
“Pastinya semua informasi resmi dapat dilihat di website perusahaan dan tetap waspada hoaks, serta melaporkan kepada perusahaan pembiayaan apabila ada debt collector yang melakukan tindakan tidak sesuai ketentuan,” pungkasnya
Wabah Pandemi Covid-19 telah menghempaskan sektor pekerja informal, pengolahan makanan dan industri hiburan. Instruksi “work from home” telah mematikan para driver ojek online, belum lagi instruksi tutupnya tempat karaoke, restoran dan hotel yang juga harus merumahkan para karyawannya. (sgr)