Bank Mulai Umumkan Keringanan Kredit Bagi Debitur Terdampak Corona

Senin, 30 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu pengumuman restrukturisasi debitur terdampak Covid-19 di bank BUMN

Salah satu pengumuman restrukturisasi debitur terdampak Covid-19 di bank BUMN

KanalBekasi.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginformasikan beberapa bank pembiayaan dan leasing seperti FIF, BNI dan Mandiri telah mengumumkan keringanan cicilan pada debitur yang terdampak Covid-19

Sebelumnya Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) telah mengumumkan akan menawarkan program restrukturisasi (keringanan) berupa perpanjangan jangka waktu, penundaan pembayaran atau program keringanan dari perusahaan pembiayaan.

Baca Juga: OJK Minta Debitur Laporkan Leasing Pengguna Jasa Debt Collector

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno mengatakan dalam siaran tertulisnya bahwa program tersebut sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah dan kepedulian sesuai arahan OJK.

” Program keringanan ini sesuai peraturan yang telah ditetapkan menyasar pada pekerja informal, kredit dibawah Rp 10 Milliar, pemegang jaminan dan kriteria lain yang ditetapkan perusahaan pembiayaan,” kata Suwandi, Senin (30/3)

Lebih lanjut nantinya Debitur tidak perlu mendatangi bank untuk mengajukan keringanan. Debitur cukup mendownload melalui website resmi perusahaan pembiayaan. Pengembalian formulir juga dilakukan melalui email.

” Persetujuan restrukturisasi nantinya akan ditentukan oleh perusahaan pembiayaan dan diinformasikan ke Debitur,” tuturnya

Suwandi juga menekankan kepada para Debitur apabila ajuan keringanan sudah disetujui untuk untuk melaksanakan kesepakatan tersebut dengan penuh tanggung jawab. APPI juga menghimbau bagi para Debitur yang tidak terdampak Covid-19 untuk tetap melakukan pembayaran angsuran rd an sesuai dengan perjanjian agar terhindar dari catatan negatif dalam Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK)

“Pastinya semua informasi resmi dapat dilihat di website perusahaan dan tetap waspada hoaks, serta melaporkan kepada perusahaan pembiayaan apabila ada debt collector yang melakukan tindakan tidak sesuai ketentuan,” pungkasnya

Wabah Pandemi Covid-19 telah menghempaskan sektor pekerja informal, pengolahan makanan dan industri hiburan. Instruksi “work from home” telah mematikan para driver ojek online, belum lagi instruksi tutupnya tempat karaoke, restoran dan hotel yang juga harus merumahkan para karyawannya. (sgr)

 

Berita Terkait

Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Nikel, Baru 6 Hari Dilantik ‎
Aksi Demo Korban Ledakan SPBE Cimuning Ganjar Wali Kota Pemimpin Minim Empati
Warga Keluhkan Dugaan Pungutan Parkir di Samsat Bekasi Kota, Padahal Tertera “Gratis”
Tingkatkan Kepercayaan Diri RW, Kecamatan Jatiasih Gelar Pendampingan Pengelolaan Dana Lingkungan
Belum Ada Dana, Pembangunan Rumah Dinas Wali Kota Tetap Direncanakan
Dukung Program Jumat Tanpa BBM, Ketua DPRD Kota Bekai Pilih Naik Transportasi Umum
Enam Bulan Berjalan, Kasus TSK Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Belum Ditahan
PTMP Sabet Tiga Penghargaan, Warga Tunggu Dampak Nyata ke Kota Bekasi

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 22:19 WIB

Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Nikel, Baru 6 Hari Dilantik ‎

Kamis, 16 April 2026 - 17:28 WIB

Aksi Demo Korban Ledakan SPBE Cimuning Ganjar Wali Kota Pemimpin Minim Empati

Kamis, 16 April 2026 - 14:46 WIB

Warga Keluhkan Dugaan Pungutan Parkir di Samsat Bekasi Kota, Padahal Tertera “Gratis”

Kamis, 16 April 2026 - 12:10 WIB

Tingkatkan Kepercayaan Diri RW, Kecamatan Jatiasih Gelar Pendampingan Pengelolaan Dana Lingkungan

Rabu, 15 April 2026 - 17:10 WIB

Belum Ada Dana, Pembangunan Rumah Dinas Wali Kota Tetap Direncanakan

Berita Terbaru