KanalBekasi.com – Pasca mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan tentang usulan 5 daerah di Jawa Barat untuk melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Gubernur Jabar Ridwan Kamil atau biasa disapa Emil langsung berkordinasi dengan berbagai pihak perihal persiapan pelaksanaan.
Kelima wilayah tersebut adalah Kabupaten dan Kota Bogor, Kabupaten dan Kota Bekasi, serta Kota Depok. Penetapan status PSBB akan dimulai hari Rabu, (15/4) setelah sebelumnya dikabarkan akan dimulai rabu atau kamis
Baca Juga: Emil Keluarkan Surat Instruksi Larangan Mudik dan Insentif Tenaga Medis
Insya Alloh akan kita mulai PSBB di lima wilayah itu hari Rabu 15 April 2020 mulai pukul 00.00. Hanya saja berbeda dengan di wilayah perkotaan seperti Kota Depok, Kota Bekasi dan Kota Bogor yang akan menerapkan PSBB maksimal, di dua wilayah yaitu Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi PSBB-nya diterapkan tidak secara maksimal, mengingat luasnya kedua daerah itu dan masih ada wilayah pedesaan” kata Emil, Minggu(12/4)
PSBB di kelima wilayah itu akan diberlakukan selama 14 hari dan setelahnya akan dievaluasi, apakah intensitasnya dikurangi atau waktunya ditambah.
“Tergantung hasil evaluasi nanti setelah empat belas hari apakah intensitasnya akan ditambah atau dikurangi” paprnya
Emil menjelaskan bagi warga di 5 wilayah itu yang terdampak oleh wabah covid 19 secara ekonomi, akan dibantu pemerintah melalui 7 pintu, baik yang berasal dari APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten atau Kota yang bersangkutan.
“Jadi jangan khawatir warga yang terdampak secara ekonomi, akan kita bantu, baik mereka yang sebelumnya sudah mendapat bantuan PKH, maupun non PKH. Saya akan memastikan tidak akan ada warga yang kesusahan akibat covid ini, khususnya akibat pemberlakuan PSBB.” tuturnya
Untuk melakukan pendataan mereka yang akan mendapat bantuan, Kang Emil minta kepada seluruh RW di lima wilayah itu untuk menjadi RW siaga. Siaga mendata, siaga segera melaporkan dan mendata tamu pendatang dan juga siaga menyalurkan bantuan.
Emil menegaskan pemberian bantuan baik dari Pemerintah pusat, provinsi dan daerah juga akan menyasar kepada para perantau yang ber-KTP diluar lima wiiayah tersebut.
“Para perantau juga dibantu oleh pemerintah Jawa Barat dan pemerintah pusat, akan dipersamakan haknya selama membutuhkan bantuan, saya tekankan kepada ketua RW yang mendata agar jangan membantu warga yang ber-KTP lima wilayah tersebut saja namun perantau yang membutuhkan juga dibantu,” pungkasnya.(sgr)