33 Daerah Turun Status PPKM Level 3, Mal dan Tempat Ibadah Boleh Buka

  • Whatsapp
KanalBekasi.com – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan

pasca  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 33 Kota/Kabupaten terjadi penurunan status.

Luhut menjelaskan dalam konferensi pers secara daring terdapat sejumlah kota yang menerapkan PPKM Level 3 lantaran dianggap sesuai dengan asesmen WHO.

“Berdasarkan asesmen WHO, PPKM level 4 dan 3 ini dikaji dengan tiga faktor utama yaitu indikator laju penularan kasus dan respons sistem kesehatan yang berdasarkan panduan dari WHO, dan indikator ketiga adalah kondisi ekonomi masyarakat,” ujar Luhut, Senin (26/7)

Bacaan Lainnya

Luhut menambahkan, untuk PPKM Level 3 bakal diterapkan pemerintah di 33 kabupaten/kota yang ada di Jawa dan Bali.

Berikut ini daftarnya kabupaten/kota yang turun status jadi PPKM Level 3:

– Kabupaten Serang

– Kabupaten Lebak

– Kabupaten Pandeglang

– Kabupaten Sukabumi

– Kabupaten Subang

– Kabupaten Pangandaran

– Kabupaten Majalengka

– Kabupaten Kuningan

– Kabupaten Indramayu

– Kabupaten Garut

– Kabupaten Cirebon

– Kabupaten Cianjur

– Kabupaten Ciamis

– Kabupaten Tasikmalaya

– Kabupaten Purbalingga

– Kabupaten Pekalongan

– Kabupaten Magelang

– Kabupaten Jepara

– Kabupaten Cilacap

– Kabupaten Brebes

– Kabupaten Boyolali

– Kabupaten Blora

– Kabupaten Pemalang

– Kabupaten Grobogan

– Kabupaten Sampang

– Kabupaten Pasuruan

– Kabupaten Pamekasan

– Kabupaten Pacitan

– Kabupaten Kediri

– Kabupaten Sumenep

– Kabupaten Probolinggo

– Kabupaten Jembrana

– Kabupaten Bangi

– Kabupaten Karangasem

Di sisi lain, pelonggaran lebih luwes juga diberikan pemerintah untuk daerah yang termasuk wilayah PPKM Level 3.

Beberapa ketentuan di wilayah PPKM Level 3 di antaranya berkaitan dengan operasional mal yang diperbolehkan buka kembali.

“Pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat,” kata Luhut.

Selain mal, pemerintah juga memperbolehkan masyarakat untuk kembali beribadah di rumah ibadah untuk yang berada di wilayah PPKM Level 3.

Adapun, tempat ibadah yang diperbolehkan untuk kembali membuka diri kepada umatnya adalah masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng.

“Kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 (tiga) dengan maksimal 25% (dua puluh lima persen) kapasitas atau 20 (dua puluh orang) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” kata Luhut. (red)

Pos terkait