Polri Ancam Pidanakan Penimbun Minyak Goreng

  • Whatsapp
Ilustrasi: Minyak goreng

KanalBekasi.com – Pihak Kepolisian akan memberikan sanksi pidana terhadap para oknum yang yang melakukan penimbunan kebutuhan pokok minyak goreng. Seperti diketahui harga minyak goreng sebelumnya mengalami kenaikan harga hingga tembus diatas  Rp 20 ribu per liter

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadha memastikan akan menindak para oknum yang melakukan penimbunan minyak goreng satu harga Rp14 ribu per liternya. Mereka akan dikenai sanksi Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penimbunan.

Bacaan Lainnya

“Ancaman sanksi penjara 5 tahun atau denda Rp50 miliar,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Ramadhan saat dikonfirmasi, Jumat (21/1).

Guna mengantisipasi adanya aksi penimbunan, Ramadhan menyebut pihaknya telah membentuk tim monitoring untuk diterjunkan ke wilayah-wilayah di Indonesia.

Tim tersebut akan memantau kegiatan produksi hingga distribusi minyak goreng di pasaran. Kemudian menindak para oknum yang menimbun dan menjual minyak goreng dengan harga tinggi.

“Kami akan menindak jika ada upaya aksi borong dan penimbunan, untuk minyak goreng kemasan premium,” jelas Ahmad Ramadhan.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah mulai menetapkan kebijakan harga untuk minyak goreng yakni Rp14 ribu per liternya mulai Rabu (19/1/2022) pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia.

Namun, khusus pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya satu minggu dari tanggal pemberlakuan.

Pemerintah memutuskan meningkatkan upaya penutupan selisih harga minyak goreng demi memenuhi kebutuhan rumah tangga, industri mikro, dan industri kecil. Selisih harga minyak goreng akan diberikan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp7,6 triliun.(sgr)

 

Pos terkait