KanalBekasi,com – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi Nicodemus Godjang memberikan atensi terkait maraknya titik lokasi minimarket Alfamart dan Indomaret yang saling berdekatan ditengah pemukiman warga
Menurut Nico keberadaan minimarket Alfamart dan Indomaret Kota Bekasi sudah menyalahi aturan Peraturan Daerah (Perda) dan Pemerintah Kota Bekasi dianggap tutup mata. Ia merujuk Perda Wali Kota Bekasi Tahun 2019 Tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
“Kalau berdasarkan Perda jaraknya 500 meter, tetapi faktanya ada yang berhadap-hadapan,berdekatan. Artinya perda ini kan tidak berlaku, tidak ditegakkan,” kata Nico, Jumat (20/05)
Terkait hal tersebut, Nico pernah meminta Kabag Hukum Pemerintah Kota Bekasi untuk mengintervensi Peraturan daerah yang telah kadaluarsa. Katanya, ada beberapa Perda yang seharusnya bisa dijadikan satu tapi dipecah sehingga menjadi ambigu atau tidak jelas.
“Jadinya Perda itu tidak jelas. Jangan ada aturan yang dibuat hanya untuk kepentingan orang-orang tertentu. Karena ingat, ratusan juta uang habis untuk pembuatan perda, itu uang rakyat,” tandasnya. (sg/Adv)