Demo Ricuh Mahasiswa Tuntut Dana Pondok Pesantren

  • Whatsapp

KanalBekasi.com – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kota Bekasi menggelar aksi unjuk rasa didepan Gedung DPRD Kota Bekasi di Jalan Chairil Anwar pada Rabu(24/8).

Aksi unjuk rasa tersebut buntut dari hasil rapat paripurna DPRD Kota Bekasi pada Senin(22/8) tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Bacaan Lainnya

Ketua PC PMII Kota Bekasi, Yusril mengatakan pada momentum 17 Agustus 1945 adalah suatu bukti Kemerdekaan Indonesia yang tidak luput dari perjuangan para Santri dan Kyai dalam ber-Jihad memperjuangkan Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Peran Pesantren dalam mendidik para Santri sudah tidak diragukan lagi dalam membentuk calon penerus Bangsa Indonesia yang mampu dalam segala hal baik itu secara Agama maupun secara Pengetahuan dan bahkan secara kecintaannya terhadap Tanah Air Indonesia, ” tuturnya

Lebih lanjut ia mengatakan Presiden Jokowi  pada tanggall 18 Desember 2018 lalu telah menetapkan Payung hukumnya yaitu Undang – Undang Ponpes.

“Yang paling perlu perhatian anggaran. Ada payung hukumnya, APBN bisa berikan, APBD juga bisa berikan. Payung hukumnya sudah ada yaitu Undang – Undang Ponpes, ” terangnya

Pada tanggal 2 September 2021 Presiden Joko Widodo telah menekan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. PERPRES ini adalah suatu bentuk Perhatian Pemerintah kepada Pondok Pesantren yang mesti dijalankan karena kesadaran kita semua bahwa Pendidikan Santri di Pesantren perlu di dukung.

Dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggarakan Pesantren yang meng-Afirmasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang PONPES ini pada BAB III PERPRES ini menjelaskan Dana Abadi Pesantren digulirkan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan di pesantren bagi generasi berikutnya sebagai pertanggungjawaban antargenerasi.

Menurut Yusril pesantren merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sehingga dana abadi bersumber dari Pemerintah Pusat.

Dan pada BAB IV Pasal 9 Perpres No. 82 Tahun 2021 ini jelas mengatur bahwa Pemerintah Daerah dapat membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui APBD sesuai kewenangannya.

“Kota Bekasi mengatur tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022, beberapa Pasal pada Bab VII mengatur tentang Pendanaan yang salah satu contohnya yaitu Pasal 30 Ayat 1 Poin A yang berbunyi Pendanaan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren bersumber dari APBD,” jelasnya

Namun, terang Yusril nyatanya PERDA No. 5 Tahun 2022 ini masih belum memberikan efek yang dirasakan secara langsung dengan beberapa alasan klasik yang digaungkan oleh Pemkot Bekasi maupun ramainya DPRD Kota Bekasi yang sedang melakukan Paripurna KUA PPAS ini sangatlah kurang berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Aksi sempat diwarnai kericuhan yang karena massa aksi yang memaksa masuk namun dihalangi oleh pihak satpol PP dan kepolisian yang berjaga.

Yusril mengatakan aksi akan berlanjut pada hari Jumat (26/8). Nantinya PMII akan kembali turun kejalan bersama Ansor dan Banser Kota Bekasi serta seluruh Santri Se-Kota Bekasi.

“Kami PMII, Ansor, Banser dan Seluruh Santri Se-Kota Bekasi akan kembali turun kejalan pada hari Jumat (26/8).” tutupnya. (sgr)

Pos terkait