Disdik Jabar Tegaskan Pungutan di Sekolah Harus Seizin Gubernur

  • Whatsapp
Ilustrasi

KanalBekasi.com – Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III Jawa Barat menelusuri dugaan viralnya pungutan liar yang terjadi di SMAN 3 Kota Bekasi. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dedi Supandi mengatakan pihaknya sudah meminta keterangan dari beberapa pihak terkait pungutan tersebut.

“Sejak video viral dugaan pungutan tersebar di media sosial, kami langsung menelusuri melalui KCD Wilayah III Jabar,” kata Supandi, Jum’at (18/11)

Dedi mengatakan berdasarkan laporan yang diterima, video tersebut memuat potongan rapat pembahasan rancangan sumbangan orang tua siswa. Rapat tersebut sendiri dilakukan oleh unsur komite sekolah.

“Bila ada unsur sekolah yang terlibat maka ada sanksi yang akan dijatuhkan,” ujar Dedi

Ia menegaskan seluruh satuan Pendidikan agar memahami Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2022 sebagai tindak lanjut dari Permendikbud 75 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Komite Sekolah.

Adapun salah satu fungsi dari sumbangan dari Komite Sekolah ini yaitu untuk menutupi kekurangan dari anggaran BOS dan BOPD. Kendati demikian, Dedi mengatakan terkait sumbangan tersebut diutamakan di luar orang tua siswa lebih dulu.

“Jika melakukan rapat komite, khususnya terkait sumbangan juga maka harus seizin gubernur melalui dinas pendidikan,” katanya.

Sebelumnya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam unggahan Instagram pribadinya menegaskan tidak boleh ada pungutan apa pun di sekolah negeri SMA/SMK/SLB.

“Di sekolah negeri baik SMA/SMK/SLB yang menjadi kewenangan Provinsi. Semua urusan anggaran pendidikan itu sepenuhnya diurus oleh negara. Jika pun ada urgensi, itu pun harus mendapatkan ijin tertulis dari Gubernur,” tulis Ridwan Kamil, Rabu (16/11).

Sebagai buntut atas hal ini, Kang Emil panggilan akrabnya, telah mengirim Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jawa Barat, Dedi Supandi untuk menelusurinya.(sgr)

 

 

Pos terkait