Kemenag Susun Pedoman Peliputan Konflik Agama

Ilustrasi Kantor Kemenag RI

KanalBekasi.com – Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik, Wibowo Prasetyo, mengatakan ada sejumlah persyaratan tertentu dalam meliput konflik keagamaan. Ia menilai jurnalis perlu memiliki pedoman dalam meliput konflik keagamaan.

“Perlu beberapa persyaratan yang sangat prinsip, perlu persyaratan yang harus dipenuhi oleh teman-teman jurnalis. Karena, sejatinya penuh jebakan,” ujar Wibowo, Selasa (13/12).

Beberapa pedoman diantaranya:

1.Jurnalis seharusnya tidak menulis lengkap alamat korban di kasus konflik keagamaan

Wibowo mengatakan, jurnalis seharusnya tidak menuliskan alamat lengkap dan identitas diri orang yang menjadi korban konflik keagamaan. Hal itu penting dilakukan untuk menjaga korban dari pihak tertentu.

Menurutnya, hal itu juga termasuk dalam kaidah kode etik jurnalistik yang sudah disusun Dewan Pers.

“Ini sejumlah syarat-syarat yang memang harus dipenuhi oleh teman-teman yang harus bekerja secara profesional,” ucap dia.

2. Jurnalis harus bersikap objektif, tidak memiha

Lebih lanjut, Wibowo menegaskan, jurnalis harus bersikap objektif ketika meliput konflik keagamaan.

“Dalam meliput konflik, teman-teman jurnalis diminta untuk memiliki berbagai perspektif yang ini akan membuat sebuah liputan itu clear and clean,” kata dia.

Dengan adanya modul tersebut, jurnalis diharapkan dapat meliput konflik keagamaan secara objektif. Sehingga, laporan tulisan yang dihasilkan tidak menambah konflik yang sudah ada.

3. Dewan Pers tegaskan jurnalis harus tetap independen

Dalam acara tersebut, snggota Dewan Pers, Atmaji Sapto Anggoro menegaskan, jurnalis harus tetap independen di semua topik peliputan, termasuk ketika mewartakan konflik keagamaan. Dia pun mengapresiasi Kemenag yang sudah menyusun modul peliputan konflik keagamaan ini.

“Peliputan masalah ini sangat menguji bagaimana kita harus bersikap, menguji independensi kita. Kami berterima kasih Kemenag telah menyusun panduan ini,” ucap Sapto.(sgr)

 

Pos terkait