KanalBekasi.com – Gelombang urbanisasi terjadi seiring arus balik lebaran. Salah Satu kota tujuan para pendatang mencari peruntungsn adalah Kota Bekasi. Mereka memanfaatkan momen pasca lebaran untuk mencoba mencari peruntungan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, Taufiq mengatakan jika para pendatang beringin menetap secara permanen tentunya wajib membuat Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).
“Ada sejumlah berkas kependudukan yang disiapkan untuk menetap, salah satunya Pelaporoan SKPWNI ini bisa dilakukan melalui Permohonan Menjadi Warga Kota Bekasi (PERMISI) pada Aplikasi e-OPen atau datang melapor di Kecamatan sesuai tujuan,” kata Taufiq, Kamis (4/5).
Namun, kata Taufiq jika pendatang baru tidak ingin menetap secara permanen, bisa melaporkan dari melalui aplikasi penduduk non permanen milik Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Adapun persyaratannya, syarat daftar dokumen penduduk non permanen 2023:
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) domisili asal
- Kartu Keluarga (KK) domisili asal
- Mengisi F.4-01 untuk formulir pendataan penduduk Non Permanen
- Mengisi F.4-02 untuk formulir data anggota keluarga yang dibawa
- Mengisi F.4-03 untuk formulir laporan rekapitulasi bagi penduduk nonpermanen nasional
- Mengisi F.4-04 untuk formulir laporan rekapitulasi bagi penduduk nonpermanen provinsi
- Mengisi F.4-05 untuk Formulir laporan rekapitulasi bagi penduduk nonpermanen Kota/kabupaten
“Bagi pendatang yang tidak akan menetap maka kami mewajibkan untuk melakukan registrasi penduduk non permanen Melalui aplikasi penduduk non permanen milik Dirjen dukcapil Kementerian Dalam Negeri,” katanya.
Taufiq mengatakan data Penduduk Non Permanen yang tercatat hanya bisa diakses oleh Dirjen dukcapil, sementara untuk pendatang yang melakukan pelaporan SKPWNI hingga berakhirnya cuti bersama sudah tercatat ada 300 orang yang pindah domisili.
“Tapi untuk melihat proses keseluruhan bisa di lihat setelah 1 bulan kerena dalam 5 hari masih banyak yang belum melaporkan SKPWNInya,” ujarnya.
“Kami juga sudah menginformasikan kepada Camat, Lurah, RT/RW untuk dapat mensosialisasikan kepada pendatang untuk melaporkan diri baik itu untuk penduduk permanen maupun non permanen,” tukasnya.(sgr)