Kepwal Pemotongan TPP Belum Puaskan Guru P3K

  • Whatsapp
Ilustrasi, guru sedang mengajar

KanalBekasi – Pemerintah Kota Bekasi merespon keluhan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) dengan

mengeluarkan Keputusan Wali Kota (Kepwal) Nomor 840/Kep.235.Org/V/2023 tentang Perubahan atas keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 80/Kep. 544.Org/ XII/2022 tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023.

Bacaan Lainnya

Perwakilan guru P3K Kota Bekasi Maryani menilai, Kepwal yang baru dibuat itu belum menjawab persoalan yang selama ini dikeluhkan guru P3K yang TPP-nya dipotong Pemkot. Kepwal ini tidak berpihak kepada P3K yang merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Saya anggap pemkot Bekasi masih membeda-bedakan status P3K dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Padahal menurut peraturan perundang-undangan P3K bagian dari Aparatur Sipil NegaraNegara, ” tuturnya, Kamis (8/6)

Maryani mengkritisi Kepwal tersebut, terutama konsideran nomor empat di Kepwal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undang. Untuk itu, Kepwal ini perlu direvisi agar tidak menimbulkan masalah.

“Karena di poin keempat, mereka menyebutkan sesuai dengan perundangan-undang-undang. Sesuainya di mananya,” katanya.

Namun ia tetap bersyukur, pasalnya , pemotongan TPP sudah ada aturan. Selama ini pemkot dinilai tidak legal melakukan pemotongan sebelum ada regulasinya.

“Tapi patut disyukuri, berarti sudah ada perubahan,” katanya.

Maryani memastikan, dirinya akan tetap berjuang agar Pemkot Bekasi tidak melakukan pemotongan TPP untuk guru P3K. Karena pemotongan itu tidak sesuai dengan rasa keadilan.

“Saya akan berjuang sampai kembali kepada perundang-undangan yang berlaku dan semestinya,” katanya.(red)

Pos terkait