Kanalbekasi.com – DPRD Kota Bekasi menggelar sidang paripurna tentang usulan pemberhentian Tri Adhianto Tjahyono sebagai wali kota Bekasi. Pemberhentian Tri Adhianto sesuai amanah Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Ketua DPRD Kota Bekasi HM Saifuddaulah mengatakan pemberhentian Tri Adhianto sudah sesuai aturan. Ia menjelaskan pemberhentian kepala daerah wakil kepala daerah diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada presiden melalui menteri dalam negeri atau gubernur
” Sudah sesuai aturan dan regulasi berkaitan di dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 di Pasal 79 ayat 1,” katanya, Jum’at (25/8)
Ia menambahkan usulan pemberhentian juga sesuai Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 2020/3262/SG/2015 tentang Pemberhentian Kepala Daerah. terkait berakhirnya usul pemberhentian bupati, atau walikota atau waki bupati untuk disampaikan paling lambat 30 hari sebelum berakhir jabatan wali kota atau bupati
“Jadi paripurna DPRD yang kita agendakan memang sudah sesuai surat edaran Kemendagri tentang pemberhentian kepala daerah,” tuturnya
Dia menjelaskan, DPRD Kota Bekasi sudah mengusulkan tiga nama untuk menjadi penjabat (pj) wali kota Bekasi. Selain DPRD Kota Bekasi yang mengusulkan tiga nama, Kemendagri juga mengusulkan tiga nama untuk dipilih presiden. “Total sembilan nama itu dibahas dimunculkan tiga nama, lalai diusulkan ke presiden melalui Setneg. Itulah ketentuan di dalam Peraturan Kemendagri,” ucap Saifuddaulah.
Sebelumnya Tri Adhianto baru dilantik menjadi wali kota Bekasi definitif oleh Gubernur Jabar M Ridwan Kamil di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (21/8) kemarin. Sebelumnya Tri Adhianto merupakan wakil wali kota Bekasi hanya berstatus pelaksana tugas (plt) wali kota Bekasi. Hal itu lantaran Rahmat Effendi a terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 5 Januari 2022.
Ridwan Kamil menjelaskan, pelantikan Tri sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3228 Tahun 2023 tentang Pengesehan Pengangkatan Wali Kota dan Pengesahan Pemberhentian Wakil Wali Kota Provinsi Jabar. Tri diangkat sebagai wali kota Bekasi pada sisa masa jabatan 2018-2023 menggantikan Rahmat Effendi yang telah menjadi terpidana korupsi.(Adv)