KanalBekasi.com – Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP M Firdaus, mengatakan pihaknya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus BBM jenis Pertalite yang dicampur dengan air di SPBU 43-17106, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
“Kelima orang yang diamankan oleh polisi, tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi dicampur air, yakni NN, MA, dan EK menyebabkan mogoknya dua kendaraan roda empat dan 12 sepeda motor,”katanya Minggu (30.3)
Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin (25/3) sekitar pukul 21.00 WIB, di mana beberapa kendaraan bermotor mengalami mogok setelah mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU 43-17106.
Tim Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota kemudian melakukan pengecekan di SPBU tersebut dan mengamankan dua botol BBM Pertalite yang diduga bercampur dengan air.
Investigasi kemudian dilakukan bersama Pertamina Regional Jawa Bagian Barat untuk memeriksa dugaan adanya BBM Pertalite yang bercampur dengan air di SPBU 43-17106.
“Pada hari berikutnya, tim Reskrim Polres Metro Bekasi Kota bersama Pertamina Regional Jawa Bagian Barat melakukan pengecekan langsung ke lokasi SPBU tersebut. Hasilnya ditemukan 4 dispenser BBM Pertalite yang diduga tercemar air,” ungkap Firdaus.
Selanjutnya, sekitar pukul 21.00 WIB pada hari yang sama, tim gabungan berhasil mengamankan dua pelaku, yakni NN (32) sebagai sopir dan MA (27) sebagai kenek di Pool Terminal Depo Cikampek, Kabupaten Karawang.
Dari pengembangan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya, yaitu AD (67), EK (51), dan SH di SPBU 34.41341, Desa Klari, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang. Mereka merupakan pembeli BBM jenis Pertalite.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 tahun 2021 tentang Migas, dengan ancaman pidana 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (red)