Tiga Tersangka Kasus BBM Campur Air Terancam 6 Tahun Bui

Sabtu, 30 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pers rilis bensin campur di SPBU Kota Bekasi

Pers rilis bensin campur di SPBU Kota Bekasi

KanalBekasi.com – Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP M Firdaus, mengatakan pihaknya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus BBM jenis Pertalite yang dicampur dengan air di SPBU 43-17106, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

“Kelima orang yang diamankan oleh polisi, tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi dicampur air, yakni NN, MA, dan EK menyebabkan mogoknya dua kendaraan roda empat dan 12 sepeda motor,”katanya Minggu (30.3)

Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin (25/3) sekitar pukul 21.00 WIB, di mana beberapa kendaraan bermotor mengalami mogok setelah mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU 43-17106.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota kemudian melakukan pengecekan di SPBU tersebut dan mengamankan dua botol BBM Pertalite yang diduga bercampur dengan air.

Investigasi kemudian dilakukan bersama Pertamina Regional Jawa Bagian Barat untuk memeriksa dugaan adanya BBM Pertalite yang bercampur dengan air di SPBU 43-17106.

“Pada hari berikutnya, tim Reskrim Polres Metro Bekasi Kota bersama Pertamina Regional Jawa Bagian Barat melakukan pengecekan langsung ke lokasi SPBU tersebut. Hasilnya ditemukan 4 dispenser BBM Pertalite yang diduga tercemar air,” ungkap Firdaus.

Selanjutnya, sekitar pukul 21.00 WIB pada hari yang sama, tim gabungan berhasil mengamankan dua pelaku, yakni NN (32) sebagai sopir dan MA (27) sebagai kenek di Pool Terminal Depo Cikampek, Kabupaten Karawang.

Dari pengembangan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya, yaitu AD (67), EK (51), dan SH di SPBU 34.41341, Desa Klari, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang. Mereka merupakan pembeli BBM jenis Pertalite.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 tahun 2021 tentang Migas, dengan ancaman pidana 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (red)

 

Berita Terkait

Dishub Tertibkan Parkir Liar di Stasiun Bekasi
Wali Kota Bekasi Tegur Keras Tiga Camat
Wali Kota Bekasi Merespon Cepat Jabatan “Sementara” Kadisdik
374 Ribu Warga Jabar Berburu Kerja di Aplikasi “Nyari Gawe”
Kemenkes Resmi Atur Kandungan Gula, Garam, dan Lemak pada Minuman Kemasan
PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak
Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan
Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:53 WIB

Dishub Tertibkan Parkir Liar di Stasiun Bekasi

Senin, 20 April 2026 - 18:34 WIB

Wali Kota Bekasi Tegur Keras Tiga Camat

Senin, 20 April 2026 - 15:17 WIB

Wali Kota Bekasi Merespon Cepat Jabatan “Sementara” Kadisdik

Senin, 20 April 2026 - 07:40 WIB

374 Ribu Warga Jabar Berburu Kerja di Aplikasi “Nyari Gawe”

Minggu, 19 April 2026 - 13:34 WIB

Kemenkes Resmi Atur Kandungan Gula, Garam, dan Lemak pada Minuman Kemasan

Berita Terbaru

HEADLINE

Dishub Tertibkan Parkir Liar di Stasiun Bekasi

Senin, 20 Apr 2026 - 19:53 WIB

BERITA UTAMA

Penyalahgunaan Plat Dinas Marak, Pemkot Bekasi Siap Jatuhkan Sanksi

Senin, 20 Apr 2026 - 19:49 WIB

HEADLINE

Wali Kota Bekasi Tegur Keras Tiga Camat

Senin, 20 Apr 2026 - 18:34 WIB