KanalBekasi.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi menyatakan bahwa uang kompensasi bau sampah TPST Bantargebang dari Pemprov DKI Jakarta segera cair.
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi, Alimudin mengatakan, pemerintah daerah sekarang sedang melakukan percepatan pencarian, sehingga segera didistribusikan kepada penerimanya.
“Kota Bekasi sedang melakukan percepatan pencairannya,” katanya ketika dikonfirmasi, Selasa, (13/5).
Kompensasi bau sampah TPST Bantargebang senilai Rp 400 ribu per bulan, dibayarkan setiap tiga bulan sekali atau jika diakumulasikan mencapai Rp 1,2 juta. Adapun jumlah penerimanya mencapai 24 ribu keluarga di empat kelurahan.
Alimudin telah mengonfirmasi ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi. Menurut dia, setiap tahun selalu mengalami keterlambatan di triwulan pertama. Sebab, penetapkan bantuan kepada Kota Bekasi dalam rangka pemanfaatan lahan untuk TPST Bantargebang melalui peraturan gubernur (Pergub).
“Kemarin sore akhirnya Pak Plt Wali Kota bertemu dengan Pak Pj Gubernur DKI terkait hal ini. Namun yang menerima akhirnya Pak Sekda DKI,” kata Alimudin.
Dalam kesempatan itu, ucap Alimudin, peraturan gubernur langsung diteken. Adapun proses selanjutnya yaitu uang ditransfer ke kas daerah Kota Bekasi.
“Begitu dananya sadah masuk ke Kota Bekasi, maka OPD baru bisa mencairkan dan mendistribusikan,” tegas Alimudin.
.(Advetorial DPRD Kota Bekasi)