Kemenkes Dorong Pasangan Pembawa Gen Thalasemia Tidak Menikah

KanalBekasi.com – Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Eva Susanti mengatakan pihaknya mendorong masyarakat untuk tidak menikah atau membatalkannya jika pasangan terbukti sama-sama menjadi pembawa gen thalasemia.

“Ke depannya kita upayakan bahwa yang membawa sifat (thalasemia) jangan menikah dengan sesama pembawa. Ini akan dilakukan dengan deteksi dini, kita terus upayakan skemanya seperti ini,” kata Eva, Selasa (14/5)

Bacaan Lainnya

Ia mengatakan larangan ini juga akan diikuti dengan skrining dini terhadap calon pengantin untuk mengetahui kemungkinan membawa atau tidaknya gen thalasemia dalam darah mereka.

Larangan menikah ini kata Eva untuk meminimalisir kejadian lahir thalasemia mayor yang tentunya bisa terjadi. Sebab, pasangan yang sama-sama membawa gen thalasemia saat menikah pasti akan melahirkan anak dengan thalasemia mayor.

“Entah itu anak pertama, anak kedua, anak ketiga. Atau justru semua anaknya yang lahir justru terkena thalasemia. Kasian anaknya, seumur hidup harus diobati karena penyakit ini tidak bisa disembuhkan,” kata dia.

Thalasemia adalah kelainan darah karena kurangnya hemoglobin (Hb) yang normal pada sel darah merah. Kelainan ini membuat penderitanya mengalami anemia atau kurang darah.

Thalasemia juga dikategorikan penyakit jangka panjang yang memerlukan perawatan seumur hidup. Penderita thalasemia perlu menjalani transfusi darah berulang untuk menambah sel darah yang kurang. Sedangkan pada penderita thalasemia berat, dokter akan menganjurkan prosedur transplantasi sumsum tulang. (red)

Pos terkait