Sodikin Minta Kenaikan NJOP Dikaji Ulang

  • Whatsapp

KanalBekasi.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi meminta pemerintah melakukan kajian lebih dulu sebelum menaikkan kembali nilai jual objek pajak (NJOP). Pasalnya, ini akan berdampak pada ketaan wajib pajak dalam membayar pajak.

“Ada rencana untuk menaikkan lagi NJOP, tapi kami komisi III, menyarankan untuk dilakukan kajian dulu, jangan menaikkan sebelum ada kajian,” kata Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi, Sodikin, Rabu, 3 April 2024.

Sodikin meuturkan, penerimaan pendapatan dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada tri wulan pertama tahun anggaran 2024 belum mencapai target sebesar 20 persen.

Hal itu, kata dia, dampak dari kenaikan NJOP sebesar 400 persen pada 2020 lalu, sehingga sejumlah wajib pajak dikabarkan memilih menahan dulu. Sementara target pajak dari BPHTB dan PBB adalah pajak andalan pemerintah daerah dalam penerimaan pendapatan yaitu senilai Rp 1,5 triliun lebih.

“Informasinya ada beberapa yang nahan, padahal itu kan sudah ada ruang untuk keberatan,” ucap Sodikin.

Karena itu, dalam rapat bersama, Komisi III DPRD Kota Bekasi meminta Bapenda fokus pada target penerimaan pajak dari dua sektor tersebut yang belum mencapai 20 persen pada tri wulan pertama.

“Kita sepakat dinas pendapatan harus lebih berinovasi, lebih gigih lagi, supaya terpenuhi semua sesuai rencana kerja,” kata Sodikin yang menyebut, pihaknya optimisi target PAD tercapai sampai akhir tahun.

Advertorial DPRD Kota Bekasi

 

Pos terkait