OJK Sebut Aturan Tambahan Uang Pensiun Harus Melalui DPR

Ilustrasi - Karyawan pabrik otomotif

KanalBekasi.com – Gaji para pekerja akan dipotong lagi untuk program pensiun tambahan. Program ini kini tengah dibahas pemerintah. Menanggapi hal tersebut. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa penguatan program pensiun merupakan upaya pemerintah memberikan perlindungan hari tua. Saat ini manfaat pensiun yang diterima oleh pensiunan hanya 10%-15% dari penghasilan terakhir.

Padahal standar Organisasi Ketenagakerjaan Nasional (ILO) menilai uang pensiun untuk menjamin hidup pensiunan idealnya sebesar 40% dari penghasilan terakhir.

Bacaan Lainnya

“Dalam pasal 189 ayat 4 memang UU (PPSK) mengamanatkan bahwa pemerintah dapat memiliki program pensiun yang bersifat tambahan wajib dengan kriteria tertentu yang akan diatur ke peraturan pemerintah diamanatkan dalam UU PPSK ini,” katanya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK Agustus 2024, Jumat (6/9/20).

Dengan demikian dana pensiun tambahan saat ini belum ada, karena peraturan pemerintah (PP) mengenai hal tersebut belum terbit. Proses penerbitan PP tersebut harus melalui DPR.

OJK, kata Ogi, nantinya dalam kapasitas untuk mengawasi implementasi program tersebut. “Jadi kami masih tunggu mengenai bentuk dari PP terkait harmonisasi program pensiun. jadi memang kata-katanya itu dapat ya, jadi kita nunggu kewenangan dari pemerintah untuk turunkan PP,” katanya.(red)

Pos terkait