KanalBekasi.com – Polda Metro Jaya meminta masyarakat melapor ke Contact Center 110, apabila menemukan oknum anggota polisi yang melakukan pungutan pembohong (pungli) dalam memberikan Layanan.
“Kehadiran Layanan Contact Center 110 Polri ditujukan untuk memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat terhadap terselenggaranya layanan keamanan publik,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu (17/9).
Ade Ary memastikan layanan 110 ini bisa menjadi tempat masyarakat menginformasikan terkait adanya dugaan tindak pidana ataupun kejadian lainnya. Nantinya, pihak kepolisian akan langsung menyetujui laporan tersebut.
“Yang pasti tidak ada aduan masyarakat yang dibiarkan, tidak tertangani. Semua sebagai ikhtiar mewujudkan Polri Presisi dengan mengedepankan upaya pencegahan,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Ade Ary mengingatkan agar masyarakat tidak melaporkan berita bohong ke layanan 110. Pasalnya, polisi akan melacak pelapornya.
“Polri menghimbau agar layanan 110 ini tidak dibuat main-main. Jika nanti terjadi seperti itu, pihak Polri tentu akan melacak masyarakat yang membuat laporan bohong,” tukasnya.(red)