DPRD Kota Bekasi Kritik PT Jati Perkasa Soal Penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja

  • Whatsapp

KanalBekasi.com – Kebakaran yang terjadi di PT Jati Perkasa Nusantara terjadi pada Jumat (1/11) lalu mengakibatkan 9 pekerja meninggal dunia dan 3 lainnya mengalami luka-luka serius. Insiden ini membuka mata publik tentang pentingnya standar K3 yang efektif di tempat kerja, terutama di sektor industri yang berisiko tinggi.

Menanggapi insiden ini, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi langsung mengambil langkah dengan berencana memanggil manajemen PT Jati Perkasa Nusantara untuk dimintai keterangan. Wakil Ketua Komisi IV, Wildan Fathurrahman, menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut secara rinci kejadian kebakaran tersebut dan menyoroti kepatuhan perusahaan terhadap standar K3. Menurutnya, pemanggilan ini tidak hanya untuk investigasi kebakaran, tetapi juga untuk menilai sejauh mana perusahaan mematuhi prosedur keselamatan kerja yang berlaku.

Bacaan Lainnya

“Kami akan panggil manajemen PT Jati Perkasa Nusantara agar bisa mengetahui dengan jelas kronologi kebakaran dan penerapan K3 di sana. Kami ingin memastikan apakah standar operasional (SOP) K3 mereka berjalan dengan baik atau tidak,” tegas Wildan. Ia menambahkan, jika ditemukan adanya kelalaian dalam penerapan K3, DPRD akan mempertimbangkan langkah hukum atau sanksi lain yang dapat dikenakan kepada perusahaan tersebut.

Selain aspek K3, Komisi IV juga akan membahas penjaminan ketenagakerjaan bagi para korban dan keluarga mereka. Wildan menyatakan bahwa perusahaan wajib memberikan hak-hak yang layak bagi para korban, termasuk bantuan medis dan kompensasi yang memadai bagi keluarga korban yang meninggal dunia. “Kami ingin memastikan bahwa setiap pekerja yang terdampak menerima haknya secara penuh dan bahwa perusahaan bertanggung jawab atas keselamatan karyawannya,” tambah Wildan.

Tindakan DPRD ini mencerminkan pentingnya peran legislatif dalam mengawasi dan menegakkan peraturan terkait keselamatan kerja. Tragedi kebakaran ini seharusnya menjadi pengingat keras bagi semua perusahaan di Kota Bekasi agar lebih memperhatikan keselamatan pekerjanya. Menurut Wildan, K3 bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi harus benar-benar diterapkan secara nyata demi mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang.

Komisi IV juga menyerukan evaluasi secara menyeluruh terkait penerapan SOP keselamatan di perusahaan-perusahaan industri yang berpotensi tinggi terhadap kecelakaan kerja. Mereka menilai, banyak perusahaan yang mungkin memiliki SOP di atas kertas, tetapi penerapannya di lapangan seringkali diabaikan. “Ini adalah kesempatan bagi semua perusahaan untuk introspeksi dan memastikan bahwa SOP yang telah ditetapkan benar-benar diterapkan di lapangan,” ujar Wildan.

Sebagai salah satu bentuk penegakan aturan, DPRD juga mempertimbangkan audit keselamatan di sektor industri di Kota Bekasi, khususnya di bidang manufaktur dan produksi yang memiliki risiko besar terhadap kebakaran dan kecelakaan kerja lainnya. Audit ini diharapkan akan memberi dampak nyata terhadap peningkatan standar keselamatan dan mencegah kecelakaan yang merugikan nyawa dan kesejahteraan pekerja. (Adv)

 

 

Pos terkait