KPU Minta Warga Bersabar Tunggu Perhitungan Suara Rampung

  • Whatsapp

KanalBekasi.com – KPU Kota Bekasi mengapresiasi tahapan pemungutan dan perhitungan suara di 3.673 TPS berjalan lancar aman dan tertib.

Proses rekapitulasi dimulai dari tingkat kecamatan pada 29 November hingga 3 Desember 2024, tingkat Kota Bekasi pada 3 hingga 6 Desember 2024, dan tingkat provinsi pada 30 November hingga 9 Desember 2024.

Bacaan Lainnya

Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa, menjelaskan bahwa tahapan pemungutan dan penghitungan rekapitulasi suara sudah ada sekitar 99,9%, dan masih ada sekitar 47 TPS lagi yang belum melaporkan hasil rekapitulasinya.

“Tahapan rekapitulasi di tingkat Kota Bekasi baik Walikota dan Walikota. Gubernur dan Wakil Wakil Gubernur berlangsung dari tanggal 3 – 6 Desember,” kata Ali, Sabtu (30/11)

Saat dikonfirmasi soal menurunnya partisipasi pemilih dalam Pilkada Bekasi tahun ini, Ali mengatakan belum mendapat data yang detail karena proses perhitungan manual belum selesai

“Angka resmi mengenai tingkat partisipasi ini baru akan dirilis setelah seluruh proses rekapitulasi selesai,” tuturnya

Proses pelaksanaan Pemungutan dan perhitungans suara tahun 2024 ini menurut Ali lebih baik dari sejumlah indikator yang dilihat.

“Jumlah Badan adhoc yang bertugas, mengalami sakit, kecelakaan hingga meninggal dunia sangat kecil, data lengkapnya sakit 1 orang. Kecelakaan 1 orang dan meninggal dunia nihol.

Sejauh ini, dari 3.673 TPS, masih ada 47 TPS yang belum masuk ke Sistem Rekapitulasi Elektronik (Sirekap). Penyebab utamanya adalah foto hasil penghitungan suara yang buram sehingga memerlukan dokumentasi ulang di tingkat kecamatan. KPU berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh proses ini sebelum batas waktu rekapitulasi di tingkat Kota Bekasi pada 6 Desember 2024.

“Dokumentasi ulang sedang dilakukan, dan kami optimis semua data akan rampung tepat waktu. Sisa data ini akan dipublikasikan segera setelah selesai,” ujar Ali.

Ali juga menjelaskan bahwa anggaran untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sudah mulai dicairkan. Setiap anggota KPPS menerima honor Rp850.000, sedangkan petugas TPS mendapatkan Rp600.000. Selain itu, anggaran operasional untuk tiap TPS sebesar Rp2.100.000 juga telah dialokasikan.

KPU Kota Bekasi memastikan semua petugas KPPS telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini untuk memberikan perlindungan bagi petugas yang mengalami kecelakaan kerja selama menjalankan tugas.

Ali menegaskan pentingnya transparansi dan profesionalisme dalam setiap tahapan pemilu. KPU Kota Bekasi memberikan kewenangan kepada anggota di tingkat kecamatan untuk bekerja sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

“Kami berkomitmen menjalankan seluruh tahapan dengan profesional, tertib, dan sesuai aturan. Setiap perkembangan juga akan kami publikasikan secara transparan,” pungkas Ali.

Dalam kesempatan tersebut, KPU juga mengumumkan bahwa pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi hasil Pilkada 2024 dijadwalkan berlangsung pada 10 Februari 2025. (red)

 

Pos terkait